TRIBUNNEWS.COM - Terpidana Kasus Korupsi Hambalang Anas Urbaningrum bakal bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung hari ini, Selasa (11/4/2023).
Anas bakal bebas setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun penjara akibat kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P#SON) di Hambalang, Bogor.
Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Februari 2013 saat ia berada di puncak karier sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Kala itu, Partai Demokrat merupakan partai pemenang Pemilu dan menjadi penguasa dimana Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Presiden RI.
Dalam surat dakwaan, Anas Urbaningrum disebut menerima Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang.
Baca juga: 16 Ormas Disebut Akan Jemput Anas Urbaningrum, Hingga Ada Mantan Menteri RI dan DPR RI
Uang tersebut digunakan untuk membantu pencalonannya sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010.
Setelah melalui proses pengadilan, Anas Urbaningrum mendapat hukuman 7 tahun penjara.
Ia juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.
Anas Urbaningrum lalu ditahan di rutan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK pada 10 Januari 2014.
Tak puas dengan hukuman itu, Anas mengajukan banding hingga tingkat kasasi.
Bukannya memperingan, Mahkamah Agung justru memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara pada 2015.
Anas lalu mengajukan putusan kembali (PK) pada MA di tahun 2018 lalu.
MA akhirnya menyetujui PK tersebut dan memotong hukuman Anas menjadi hanya 8 tahun.
Vonis tersebut dijatuhkan pada Rabu, 30 September 2020.