News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anas Urbaningrum Bebas

Kasus Anas Urbaningrum yang Membuatnya Dipenjara, Tudingan Kriminaliasi hingga Tantangan Debat

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anas Urbaningrum dan SBY - Pihak Anas menyebut apa yang dialami Anas sebagai bentuk kriminaliasi oleh SBY

Tudingan kriminaliasi hingga tantangan debat

Meski Anas Urbaningrum telah terbukti di pengadilan sebagai koruptor, pendukung atau loyalis Anas menyebut apa yang dialami oleh Anas sebagai kriminaliasi. 

Loyalis Anas, Gede Pasek Suardika mengatakan SBY memiliki peran dalam memenjarakan Anas mulai dari memaksakan kasus Anas hingga melakukan kudeta terhadap Anas. 

Hal itu dinyatakan Pasek saat menanggapi pernyataan dari elite Partai Demokrat agar Anas meminta maaf ke SBY. 

Pasek mengatakan seharusnya bukan Anas yang meminta maaf, tapi SBY-lah yang perlu meminta maaf ke Anas. 

"Meminta maaf atas pidato dari Jeddah yang memaksakan kasus AU bisa disegerakan yang berakibat ada sprindik bocor ke Istana oleh oknum KPK. Meminta maaf atas upaya kudeta di Majelis Tinggi PD atas jabatan Ketum saat AU belum jadi tersangka. Meminta maaf atas janji rekonsiliasi usai KLB di Bali yang di ingkarinya sementara AU sudah berusaha membantunya untuk aklamasi," kata Pasek kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika dalam acara Rakerda PKN di Jawa Timur. (Istimewa)

Baca juga: Kepala Lapas Sukamiskin: Anas Urbaningrum Bebas Siang Ini Pukul 14.00 WIB

Tak hanya menyerang SBY, Anas juga menyerang pimpinan KPK yang memenjarakannya.

Di antaranya yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Anas menyatakan menantang Abraham Samad dan Bambang Widjojanto untuk berdebat terkait kasus korupsi yang membuatnya di penjara. 

Tantangan Anas itu diungkap Pasek setelah bertemu dengan Anas di Lapas Sukamiskin beberapa waktu lalu

Pasek mengatakan, Anas Urbaningrum siap berdebat dengan dua eks Pimpinan Komisi Antirasuah itu di depan ahli hukum pidana untuk menguji apakah kasus yang menjeratnya murni persoalan hukum atau sebuah bentuk kriminalisasi.

“Dalam perdebatan eksaminasi di depan para ahli hukum pidana dan lainnya dari proses awal kasus ini sampai putusan PK, apakah ini kasus murni hukum atau kasus politik menggunakan tangan oknum penegak hukum,” kata Pasek kepada Kompas.com, Selasa (21/3/2023), dilansir dari Tribun Jambi.

Pasek menyebut, Anas bakal meminta pertanggungjawaban berupa panjelasan dari dua mantan petinggi lembaga antirasuah itu perihal kasus korupsi yang saat itu ditangani sampai ia turut dijemboskan ke dalam penjara.

Debat tersebut, bakal dibuat terbuka agar publik bisa melihat dengan jelas perkara yang saat itu menjerat Anas Urbaningrum.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini