Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri mengatakan bahwa pihaknya kini masih merapihkan berkas-berkas terkait bebasnya Anas Urbaningrum pada Selasa (11/4/2023).
Kunrat menyebut, hal itu dilakukan guna memastikan berkas Anas Urbaningrum tidak ada yang kurang saat keluar lapas.
Hal itu disampaikan Kunrat Kasmiri saat dimintai tanggapan jelang bebas eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas, Bakal Disambut oleh Anggota DPR hingga Mantan Menteri, Siapa Saja Mereka?
"(Menyiapkan) dokumen dan berkas-berkas yang bersangkutan, jangan sampai ada kesalahan," kata Kunrat Kasmiri saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa.
Dia juga memastikan jika Anas Urbaningrum akan keluar dari Lapas Sukamiskin pada pukul 14.00 WIB.
Terkait acara saat bebeas, pihaknya juga menyerahkan kepada sahabat dan keluarga Anas Urbaningrum.
Baca juga: Adik Anas Urbaningrum Ungkap Kondisi sang Kakak Jelang Kebebasan dari Tahanan
"Rencana jam 2 (14.00 WIB), kurang lebih jam 2, karena kan rangkaian acaranya nanti teman-teman Pak Anas yang akan menyampaikan, kalau tugas kami hanya menyiapkan berkas terkait kepulangan yang bersangkutan, jangan sampai ada yang salah," terangnya.
Kunrat juga mengatakan, jika pihak keluarga maupun sahabat untuk menjemput langsung Anas Urbaningrum dari dalam Lapas.
Namun, pihaknya akan meminta kepada keluarga dan sahabat agar menjemput Anas saat keluar pintu Lapas. Tentu, hal itu dilakukan guna menghindari hal-hal terkait keamanan Lapas.
"Tidak, saya pikir semua menjemput dari luar karena, kalau ke dalam sebagian nanti yang lain ikut masuk, kalau jadi dua ribu masuk semua gimana, nanti repot di dalam," ucapnya.
Sementara, hingga pukul 10.45 WIB, Sahabat dan Pendukung Anas Urbaningrum terus berdatangan ke Lapas Sukamiskin.
Mereka tentu hadir untuk menyambut Anas yang akan bebes pada hari ini. Sejumlah dari mereka juga tampak mengenakan kaos bergambar wajah Anas.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum.
Baca juga: Jalan Panjang Seorang Anas Urbaningrum, dari Ketua HMI, Pimpin Demokrat, hingga Tersandung Hambalang