Selain itu, Angelina Sondakh juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp8,8 miliar.
Sisanya, Rp4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.
Daftar Penerima Dana Korupsi Hambalang
Terungkap juga dana dari proyek Hambalang sebesar Rp 2,5 triliun dan mengalir ke sejumlah pihak.
Penyerahan dilakukan dalam lima tahap yang ddigunakan untuk membayar hotel dan membeli blackberry beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas dan juga jamuan dan entertain.
Pertama, tanggal 19 April 2010 sebesar Rp 500.000.000. Kedua, tanggal 19 Mei 2010 sebear Rp 500.000.000. Ketiga, tanggal 1 Juni 2010 sebesar Rp 500.000.000. Keempat, tanggal 18 Juni 2010 sebesar Rp 500.000.000. Kelima, tanggal 6 Desember 2010 sebesar Rp.10.000.000.
Berikut daftar pejabat negara yang menerima aliran dana proyek Hambalang tersebut:
1. Mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar didakwa melakukan korupsi dengan memperkaya orang lain dan korporasi dari Proyek Hambalang.
Dirinya tercatat menerima uang sebesar Rp 1.000.000.000.
2. Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram sebesar Rp6.550.000.000, digunakan untuk kongres Partai Demokrat di Bandung sebesar Rp 600 juta.
3. Mantan Ketua Komisi X DPR, Mahyudin, menerima uang sebesar Rp 500.000.000 yang diserahkan melalui Wafid saat kongres Partai Demokrat di Bandung.
4. Adik mantan Menpora Adhyaksa Dault, yaitu Adirusman Dault menerima sebesar Rp 500.000.000, pada tanggal 6 April 2010, untuk penggantian pengurusan tanah Hambalang.
5. Petugas Kementerian PU, yakni Guratno, Tulus, Sumirat, Hidayat, Widianto, Indah, Dedi Permadi dan Bramanto juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp 135.000.000.
6. Anggota DPR tercatat menerima sebesar Rp 500.000.000 melalui Arief Taufiqurrahman.
7. Ketua Banggar, Olly Dondokambey menerima sendiri Rp 2.500.000.000 pada tanggal 28 Oktober 2010.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama/Edwin Firdaus) (Tribujabar.com/Editor: Ravinato)