Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso menyebut jaksa penuntut umum perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersikap diskriminatif.
Hal ini karena tidak mengajukan banding atas vonis ringan 1,5 tahun Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam perkara tersebut.
"Penuntut umum dalam menjalankan tugasnya bersikap diskriminatif dengan menggunakan kewenangannya di mana terhadap seluruh terdakwa banding telah mengajukan banding," ujar Hakim Singgih saat persidangan sidang putusan banding dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Padahal, dalam tuntutannya, jaksa menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun. Angka itu sangat jauh di atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama.
"Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang putusannya di bawah tuntutan pidana yaitu 12 tahun dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan tidak melakukan upaya hukum terhadap terdakwa tersebut," ucapnya.
Baca juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Pidana Mati, Berikut Hal yang Memberatkan
Namun begitu. Hakim Singgih menilai majelis tinggi Pengadilan Tinggi DKI tidak berwenang untuk memberikan ulasan terhadap putusan itu.
Alasannya, kata Singgih, Bharada E dan jaksa tidak mengajukan banding sehingga tidak diketahui apa yang menjadi pertimbangan putusan hakim atas putusan Eliezer.
"Bahwa tentang hal ini Pengadilan Tinggi DKI tidak berwenang memberikan ulasan dan juga tidak diajukan upaya hukum banding sehingga diketahui apa yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama," ungkapnya.
Vonis Ferdy Sambo cs
Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa.
Terdakwa yang dimaksud yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Di mana untuk terdakwa Ferdy Sambo diajtuhi pidana mati, sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.
Baca juga: Perkuat Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim: Ada Hikmah Besar dari Perkara Ini
Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.