News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hakim PT DKI Jakarta Sebut JPU Diskriminatif Karena Tak Ajukan Banding Untuk Vonis Ringan Bharada E

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso menyebut jaksa penuntut umum perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersikap diskriminatif karena tidak mengajukan banding atas vonis ringan 1,5 tahun Bharada E.

Dimana, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.

Keseluruhannya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Sementara untuk Bharada E, divonis jauh lebih ringan yakni hanya 1 tahun 6 bulan dan menyatakan menerima putusan.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Segera Serahkan Hasil Putusan Banding: Beri Kesempatan Sambo Ajukan Kasasi

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Atas vonis tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf secara tegas menyatakan banding.

Upaya hukum itu lantas membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan juga turut mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini