Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dianggap bersedia bekerja sama dengan Irjen Teddy Minahasa dalam jual beli narkoba.
Kesimpulan itu diperoleh jaksa penuntut umum (JPU) karena beberapa alasan.
Pertama, Dody telah melaksanakan perintah Teddy Minahasa untuk menukar narkotika jenis sabu dengan tawas.
"Yang mana kemudian terdakwa meminta saksi Syamsul Maarif untuk mencari tawas dan menukar barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5.000 gram dengan tawas," kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023).
Kedua, JPU memastikan bahwa Dody menjalin komunikasi dengan Linda Pujiastuti alias Mami Linda terkait jual beli narkoba.
Ketiga, 5 kilogram sabu yang telah ditukar, kemudian dibawa Dody bersama orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif ke Jakarta.
Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dianggap Tak Berniat Jual Sabu Irjen Teddy Minahasa
Kemudian Dody meminta Arif mengantarkan sabu tersebut kepada Linda.
"Terdakwa adalah orang yang meminta saksi Syamsul Maarif untuk menemui saksi Linda Pujiastuti dan berpura-pura sebagai dirinya, sehingga kemudian saksi Syamsul Maarif mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Linda Pujiastuti untuk dijual," ujarnya.
Keempat, Dody menerima Rp 300 juta hasil menjual 1 kilogram sabu dari Linda Pujiastuti.
Uang tunai tersebut kemudian ditukar ke mata uang dolar Singapura.
Baca juga: Mami Linda Minta Maaf ke Anak karena Terjerat Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Kutip Ayat Alkitab
"Dan selanjutnya terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada saksi Teddy Minahasa Putra," katanya.
Kelima, Dody dianggap terbukti menyerahkan 2 kilogram sabu lagi ke Linda dan menyimpan 2 kilogram lagi di rumahnya.
"Namun kemudian gagal karena tertangkap pihak kepolisian."