News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Kapolri: Brigjen Endar Priantoro Bakal Perjuangkan Haknya Lewat Dewas KPK dan PTUN

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Brigjen Endar Priantoro masih memperjuangkan haknya seusai diberhentikan Firli Bahuri sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal status Brigjen Endar Priantoro yang masih belum jelas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eks Kabareskrim Polri tersebut menyebut anak buahnya itu masih memperjuangkan haknya seusai diberhentikan Firli Bahuri sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Menurut Sigit, perjuangan Brigjen Endar dilakukan secara konstitusional melalui Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Tentunya dengan proses yang terjadi dan juga Pak Endar sendiri yang sekarang sedang memperjuangkan haknya dalam Dewas dan PTUN," ujar Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (12/4/2023).

Sigit pun meminta semua pihak untuk menafsirkan sendiri langkah hukum yang sedang ditempuh Brigjen Endar.

Ia juga menghargai mengenai upaya hukum yang ditempuh anak buahnya tersebut.

Baca juga: Beda Jawaban dengan Kapolri, Ketua Komisi III DPR Sebut Brigjen Endar Kini Disekolahkan

"Tentunya itu kan menjadi hal-hal yang juga kami perhatikan di samping aturan-aturan yang memang sudah ada dan diatur secara jelas. Semuanya juga bisa menafsirkan dan apa yang sedang dilakukan upaya hukum yang sedang dilakukan oleh Pak Endar tentunya menjadi bagian yang harus kami hargai," ungkapnya.

Karena itu, Sigit menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari pengaduan yang dilaporkan Brigjen Endar di Dewas KPK dan PTUN.

"Karena itu, kita menunggu hasil dari semua itu. Kemudian kita tindak lanjuti dengan keputusan," jelasnya.

Baca juga: Kapolri Tegaskan Brigjen Endar Priantoro Masih Ditugaskan di KPK

Di sisi lain, Sigit pun sempat menjawab pertanyaan awak media soal surat perpanjangan Brigjen Endar tidak digubris oleh Firli Bahuri. Dia mengaku tidak masalah dengan tindakan tersebut.

"Ya ini kan beda institusi, beda institusi. Kan aturan-aturannya sudah jelas, sudah ada, ya kita tunggu saja hasilnya," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Endar Priantoro diberhentikan dari KPK dengan alasan masa jabatan yang sudah habis.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menyampaikan surat perpanjangan tugas bagi Endar dua hari sebelum SK pemberhentian, 29 Maret 2023.

Baca juga: Dewas Bakal Periksa Pimpinan KPK Besok Terkait Brigjen Endar Priantoro

Surat Kapolri itu tak digubris. Keputusan Firli Bahuri dan kawan-kawan tetap, memberhentikan dengan hormat Endar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini