News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Keluarga di Toraja Doakan yang Terbaik bagi Ferdy Sambo Hadapi Putusan Banding Hari ini

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. Keluarga Fredy Sambo yang berada di Rantepao, Toraja Utara, mendoakan yang terbaik untuk hasil banding yang bakal dibacakan Pengadilan Tingi DKI Jakarta pada Rabu (12/04/2023). (Warta Kota/YULIANTO)

Dalam putusannya majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana mati kepada Ferdy Sambo.

Sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Baca juga: Kuat Maruf Optimis Hadapi Putusan Banding Hari ini, Ricky Rizal Minta Bebas dan Tetap Jadi Polisi

Hakim menyatakan semua terdakwa itu bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Hakim menyatakan mereka bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Hukuman yang dijatuhkan hakim itu jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.

Adapun Bharada E alias Richard mendapat hukuman paling ringan yaitu 18 bulan dan kini tengah menjalani masa hukumannya di Rutan Bareskrim Polri.

Artikel ini telah tayang di Tribuntoraja.com dengan judul Menunggu Putusan Banding, Ini Doa Keluarga Ferdy Sambo di Toraja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini