TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) digelar hari ini, Rabu (12/4/2023) pukul 09.00 WIB.
Sidang banding di PT DKI Jakarta atas vonis pengadilan tingkat pertama yang mereka terima dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berlangsung secara terbuka.
Mereka yang akan menjalani sidang putusan atas banding adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
"Besok (hari ini, red) sidangnya dimulai pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).
Ferdy Sambo adalah terdakwa pertama yang akan mengetahui nasib selanjutnya dalam sidang putusan banding.
Mantan Kadiv Propam itu akan mengetahui apakah vonis banding yang dijatuhkan sama seperti vonis yang diterimanya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atau malah lebih ringan.
Baca juga: Sidang Banding di Pengadilan Tinggi DKI Dimulai, Ferdy Sambo Tak Hadir
Diketahui, di tingkat PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati.
"Yang duluan adalah terdakwa Ferdy Sambo," lanjut Binsar.
Proses banding dan putusannya
Dalam hukum acara pidana di Indonesia terdapat sebuah mekanisme yang disebut banding.
Banding merupakan sebuah upaya hukum biasa yang dapat dilakukan oleh salah satu atau kedua belah pihak yang tengah berperkara terhadap suatu putusan atau vonis dari pengadilan negeri.
Pihak-pihak yang berperkara yakni jaksa penuntut umum dan terdakwa serta kuasa hukumnya diberi kesempatan mengajukan banding jika merasa tidak puas terhadap isi putusan pengadilan negeri.
Upaya banding itu diajukan para pihak yang berperkara kepada pengadilan tinggi.
Saat para pihak dalam sebuah perkara mengajukan banding, maka vonis yang diberikan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan negeri belum bisa dilaksanakan.