News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Memahami Proses Banding Ferdy Sambo Cs yang Digelar Hari Ini, Apakah Menjatuhkan Hukuman Lebih Berat

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ferdy Sambo tak dihadirkan di ruang sidang saat menjalani sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Penyebabnya adalah putusan pengadilan negeri yang diajukan banding belum mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga belum bisa dieksekusi.

Mekanisme banding diatur dalam Pasal 233 sampai dengan Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Setelah menjatuhkan putusan, hakim pada pengadilan negeri memberikan pilihan apakah terdakwa menerima, menolak, atau pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Terdakwa atau jaksa penuntut umum yang menolak putusan atau pikir-pikir diberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding terhadap vonis ke pengadilan tinggi.

Di dalam Surat Edara Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014 dipaparkan jangka waktu bagi pengadilan tinggi untuk menangani perkara yang diajukan banding.

Dalam aturan SEMA itu, pengadilan tinggi diberi waktu paling lambat 3 bulan untuk menyelesaikan penanganan banding terhadap sebuah perkara.

Akan tetapi, jika terdapat perkara tertentu yang penyelesaiannya memakan waktu lebih dari 3 bulan, maka Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut harus membuat laporan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dengan tembusan ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung.

Majelis hakim pada pengadilan tinggi nantinya bisa menjatuhkan putusan yang sama, lebih berat, atau bahkan lebih ringan dari putusan pengadilan negeri sebelumnya.

Daftar Nama Majelis Hakim

Pengadilan Tinggi Jakarta menunjukkan hakim yang berbeda untuk keempat terdakwa, yang mempelajari dan memutuskan perkara tersebut.

Berikut daftar nama hakim yang akan memutuskan nasib para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua itu.

1. Perkara Banding Ferdy Sambo

Hakim Singgih Budi Prakoso ditunjuk sebagai ketua majelis. Hakim anggotanya adalah Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

2. Perkara Banding Putri Candrawathi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini