News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Profil Tony Pribadi, Hakim Anggota Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Pernah Tangani Banding HRS

Penulis: garudea prabawati
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Tony Pribadi menjadi hakim anggota dalam sidang putusan banding Ferdy Sambo cs terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (12/4/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil Hakim Tony Pribadi, hakim anggota dalam sidang putusan banding Ferdy Sambo cs.

Diketahui, sidang putusan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo Cs digelar hari ini, Rabu (12/4/2023).

Di mana banding Ferdy Sambo ditolak sehingga dirinya tetap dihukum mati, begitu juga banding Putri Candrawathi yang ditolak hakim dan tetap menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu Ricky Rizal,  mantan ajudan Ferdy Sambo juga ditolak bandingnya, sehingga tetap menjalani hukuman 13 tahun penjara.

Dalam sidang putusan banding ini, Singgih Budi Prakoso ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim.

Sementara untuk hakim anggota selain Tony Pribadi, ada H Mulyanto, Ewit Soetriadi dan Abdul Fattah.

Baca juga: Prediksi Hasil Banding Ferdy Sambo Versi Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Profil Hakim Tony Pribadi

Tony Pribadi merupakan pria kelahiran Pekalongan 25 Juli 1957, memiliki jabatan sebagai hakim tinggi, dengan golongan Pembina utama/IV e.

Mengutip Ikahi.or.id, Tony Pribadi merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta.

Berikut riwayat pendidikannya:

1. S2 di UII Yogyakarta, Hukum Bisnis

2. S1 di UII Yogyakarta, jurusan Hukum Perdata

3. SLTA/SEDERAJAT

4. SLTP/SEDERAJAT

5. SD

Sementara dilansir mahkamahagung.go.id, Tony Pribadi pernah bertugas sebagai Hakim Ketua di PN Jakarta Utara.

Tony Pribadi rupanya juga pernah menjadi Hakim anggota dalam Sidang Putusan Banding Habib Rizieq Shihab (HRS) soal Kasus Kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, dilansir Tribun-Timur.com.

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Sidang putusan banding terhadap terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). (Rizki Sandi Saputra)

Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.

Sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Hakim PT DKI Jakarta: Putusan Pidana 20 Tahun untuk Istri Ferdy Sambo Bukan Karena Desakan Publik

Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan banding Ferdy Sambo.

Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso awalnya membacakan identitas terdakwa.

Namun, Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam persidangan kali ini.

Hakim Ketua pun melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.

Dan hasilnya, banding Ferdy Sambo ditolak, sehingga tetap dihukum mati.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Nuryanti) (Tribun-Timur.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini