News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Vonis Banding Ferdy Sambo Cs, Aparat Kepolisian Perketat Pengamanan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pantauan Tribunnews.com pada Rabu (12/4/2023) pagi, aparat kepolisian tampak berjaga di dalam maupun di luar pengadilan tinggi DKI Jakarta. Para personel dari Brimob Polri yang berjaga itu tampak dilengkapi senjata laras panjang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian RI memperketat pengamanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyusul adanya sidang vonis banding Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pantauan Tribunnews.com pada Rabu (12/4/2023) pagi, aparat kepolisian tampak berjaga di dalam maupun di luar pengadilan tinggi DKI Jakarta.

Para personel dari Brimob Polri yang berjaga itu tampak dilengkapi senjata laras panjang.

Selain itu, ada pula sejumlah kendaraan taktis yang telah terparkir di sekitar pengadilan tinggi DKI Jakarta. Kemudian, pengunjung yang keluar dan masuk juga diperketat oleh pihak keamanan.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga melakukan pembatasan terhadap pengunjung yang bisa masuk ke area persidangan. Hanya beberapa awak media saja yang bisa masuk ke dalam.

Namun, ada pula tim kuasa hukum Brigadir J, Irma Hutabarat yang datang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia pun memantau langsung ke dalam persidangan,

Baca juga: Memahami Proses Banding Ferdy Sambo Cs yang Digelar Hari Ini, Apakah Menjatuhkan Hukuman Lebih Berat

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang vonis banding terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo hari ini, Rabu (12/4/2023).

Selain Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan divonis tingkat banding hari ini.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Keempat terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

Vonis Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat jauh di atas dari tuntutan JPU. Kendati demikian, mereka melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tak mau kalah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melayangkan banding terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana lainnya.

Ketiganya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Banding dilayangkan agar JPU tak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum atas vonis tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini