TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Irjen Teddy Minahas diketahui dituntut hukuman mati atas kasus peredaran Narkoba.
Jaksa menilai Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Dalam pleidoi yang bertajuk "Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi" Teddy Minahasa membukanya dengan mengutip ayat Alquran Surah Albaqarah ayat 183.
Ayat tersebut berarti: Wahai orang-orang yang beriman! diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Setelahnya, dia menyampaikan permohonan maaf.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Bongkar Percakapan Rahasia dengan Dirnarkoba Polri Kombes Mukti Juharsa
"Mohon maaf lahir dan batin," ujar Teddy.
Lalu dia juga meminta maaf kepada Majelis Hakimdan jaksa penuntut umum (JPU) karena sikap emosionalnya di persidangan.
Dengan intonasi tegas, dia menyampaikan alasannya bersikap emosional
"Hal tersebut terjadi secara alamiah karena selama hidup saya tidak pernah bermasalah dengan hukum, sehingga ada perasaan tidak terima dengan kenyataan," ujarnya.
Baca juga: Bantah Cerita Linda Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan, Teddy Minahasa Heran: Secara Logika Apa Mungkin?
Selain itu, Teddy juga memohon maaf karena telah memberi dampak pada buruknya citra Polri.
"Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan seluruh personil polri atas peristiwa ini sehingga berdampak pada memburuknya citra Polri," ucapnya.
Berikut sederet pembelaan Teddy Minahasa yang dirangkum Tribunnews.com dari pleidoi yang dibacakannya:
1. Sebut Kasusnya Rekayasa