News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Teddy Minahasa Tanyakan soal Nota Pembelian Tawas di e-Commerce

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Kapolda Sumantera Barat, Teddy Minahasa membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada hari ini, Rabu (13/4/2023).

Ia masih berusaha untuk menyangkal tuduhan menjadi dalang peredaran sabu seberat lima kilogram yang sudah ditukar dengan tawas.

Menurut Teddy, pernyataannya itu dikuatkan dengan empat saksi dari Polres Bukittinggi yang mengatakan dalam persidangan ini bahwa tidak ada penukaran sabu dengan tawas.

Keempat orang tersebut antara lain Syukur Hendri Saputra, Alexi Aubedilah, jurnalis Jontra Manvi Bahra, dan pengacara bernama Jasman.

"Saat proses pemusnahan dan tidak ditemukan unsur tawas yang dimusnahkan semuanya adalah sabu," kata Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Teddy melanjutkan, sampai saat terakhir ia menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat tidak pernah mendapat Laporan atau komplain dari internal maupun eksternal tentang adanya peristiwa penukaran sabu dengan tawas di Polres Bukittinggi.

Oleh karena itu, Teddy heran mengapa penyidik mudah percaya pada keterangan tersangka Syamsul Ma'arif.

"Mengapa penyidik mudah mempercayai keterangan tersangka Syamsul Ma'arif, yang mengklaim telah melakukan penukaran barang bukti dengan tawas," ungkap Teddy.

Teddy kemudian juga mempertanyakan terkait nota pembelian tawas secara online.

Baca juga: Hari ini AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda Hadapi Tuntutan Kasus Sabu Diganti Tawas

Pasalnya, tersangka Syamsul Ma'rif mengatakan tawas dibeli online di Tokopedia.

"Namun sampai dengan detik ini saya belum menemukan dalam berkas perkara bahwa nota pembelian tersebut ada," tegas Teddy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini