News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2023

Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Besaran serta Syaratnya

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSRASI zakat fitrah - Cara bayar zakat fitrah secara online dan offline. Berikut besaran dan syarat bayar zakat fitrah.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Sementara, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Baca juga: Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat Fitrah, Dilengkapi Besaran dan Golongan Penerimanya

Syarat Bayar Zakat Fitrah

Mengutip laman Kemenag, seluruh umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Namun dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah disebutkan bahwa ada tiga syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah yakni:

1. Beragama Islam

Zakat fitrah diwajibkan untuk orang yang beragama Islam.

Apabila seseorang tidak beragama Islam, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah.

Menurut para ulama, alasan Islam menjadi syarat bagi wajibnya membayar zakat fitrah adalah karena zakat fitrah termasuk ibadah yang ditujukan untuk orang yang beragama Islam, sebagai sarana membersihkan diri dari perbuatan dosa dan kelalaian yang telah dilakukan selama berpuasa di bulan Ramadan.

Adapun orang kafir bukan bagian dari orang yang berhak melakukan zakat fitrah, meskipun ia disiksa kelak di akhirat karena tidak membayar zakat fitrah.

2. Merdeka

Budak tidak wajib membayar zakat fitrah karena dia berada dalam kekuasaan orang lain.

Oleh sebab itu, orang yang tidak berada di dalam kekuasaan atau sedang dijajah oleh orang lain maka dapat dikatakan merdeka.

3. Mampu

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini