Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumantera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa membantah telah menikah siri dengan saksi Linda Pujiastuti.
Selain itu ia juga menampik soal kesaksian Linda yang menyebut bahwa dari pernikahan tersebut keduanya memiliki anak.
Hal itu disampaikannya dalam nota pembelaan atau pleidoi pada hari ini, Rabu (13/4/2023).
"Tentang kesaksian Linda Pujastuti dalam persidangan sebagai terdakwa maupun saksi telah menjelaskan beberapa keterangan yang sangat tidak benar,"
"Yakni pertama mengaku sebagai istri siri saya dan memiliki anak dari pernikahan siri saya tersebut hal ini sangatlah tidak logis," tutur Teddy.
Baca juga: Terdakwa Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Kutip Ayat Suci Alquran di Depan Majelis Hakim
Ia berujar pernikahan tersebut tidak mungkin terjadi lantaran keyakinan keduanya berbeda.
Teddy melanjutkan istilah nikah siri hanya ada dalam agama Islam.
"Bahkan saya sama sekali tidak tahu nama asli Anita ternyata adalah Linda Pujiastuti karena setahu saya namanya adalah Anita.
Bagaimana mungkin menikah Siri tidak pakai nama asli dan yang lebih tidak masuk akal lagi adalah Linda Pujiastuti masih punya suami yang mulia," terang mantan kapolda Jawa Timur ini.
Teddy menyebut dirinya tidak mungkin menikahi wanita yang sudah memiliki suami.
Lebih jauh, Teddy mengklaim sampai saat ini anak yang disebutkan tersebut juga tidak dihadirkan dalam persidangan.
"Namun sampai dengan saat ini anak tersebut zonk tidak juga pernah ditampilkan," ungkap Teddy.
Ia juga beralasan usia Linda yang sudah memasuki 56 tahun secara biologis kemungkinan tidak bisa lagi memiliki anak.
Teddy pun menantang tes DNA jika memang ada anak dari hasil hubungannya bersama Linda.
"Terkait dengan memiliki anak dari saya sangatlah mudah dibuktikan melalui tes DNA," tegas Teddy.