News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Mengaku Bermain 5 Kilogram Sabu

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Teddy Minahasa Mengaku Bermain 5 Kilogram Sabu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku bermain dalam jual-beli 5 kilogram sabu.

Pengakuan itu disampaikannya secara tidak langsung seraya menyampaikan bantahan atas penyisihan 1 ton sabu di Laut Cina Selatan.

"Jika saya adalah bandar besar yang berskala ton, lalu untuk apa lagi saya bermain pada skala 5 kilogram?" kata Teddy Minahasa dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (13/4/2023).

Sabu tersebut juga disebutnya berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.

Sebagaimana diketahui, Polres Bukittinggi secara wilayah hukum berada di bawah naungan Polda Sumatra Barat yang kala itu dikepalai oleh Irjen Teddy Minahasa.

"Bahkan 5 kilogram sabu tersebut berasal dari barang bukti sitaan Polres Bukittinggi," ujarnya.

Dalam pleidoinya, Teddy Minahasa mengelak adanya "Buy One Get One" dalam operasi pengungkapan narkoba di Laut Cina Selatan.

Operasi di Laut Cina Selatan itu pun disebut Teddy dilakukan secara sah, sebab berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kapolri.

Oleh sebab itu, dia mengklaim tak ada penyisihan dengan metode Buy One Get One.

"Tentang pengawalan kapal dengan sistem Buy One Get One dapat saya jelaskan bahwa itu sama sekali tidak benar dan hanya untuk membunuh karakter saya supaya saya terkesan sebagai jaringan narkoba internasional," kata Teddy.

Sebagaimana diketahui, pleidoi ini merupakan upaya Teddy membela diri atas tuntutan mati yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum pada Kamis (30/3/2023) lalu.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini