Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Tim Advokasi Keadilan DPP Partai Demokrat, Mehbob, menegaskan memori Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung yang dilayangkan oleh KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun tidak berdasarkan hukum.
Disebut tidak berdasarkan hukum karena, kata Mehbob, kubu Moeldoko menandatangani Surat Kuasa Pemohon PK tanggal 2 Maret 2023 yang didasarkan pada surat kuasa tersebut dan menyatakan PK dilakukan pada tanggal 3 Maret 2023.
Namun pada memori PK yang diajukan di MA melalui PTUN Jakarta dasarnya justru Surat Kuasa tanggal 6 Oktober 2022.
Sementara surat kuasa dari KSP Moeldoko pada tanggal 6 Oktober 2022 tidak ada.
Karena itu, Partai Demokrat meyakini Majelis Hakim akan bersikap obyektif dan adil untuk menolak PK kubu Moeldoko tersebut.
"Dengan demikian, memori PK KSP Moeldoko tidak berdasarkan hukum. Sehingga memori PK ini tidak punya legal standing. PK itu tidak jelas berdasarkan surat kuasa mana, dan siapa yang memberi kuasa?" ucap Mehbob dalam keterangan tertulisnya dikutip, Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Demokrat Sebut Anas Urbaningrum Diadu Domba oleh Pihak PKN dan Kubu Moeldoko
Lebih lanjut, Mehbo juga membantah klaim KSP Moeldoko telah menemukan empat novum atau bukti baru.
Sebab, bukti yang diklaim itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta Perkara No. 150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021.
"Artinya tidak satupun ada novum baru," tutur Mehbob.
Karena itu, kata Mehbob, sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menolak PK KSP Moeldoko, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negeri ini.
"Berdasarkan pengalaman empirik, Partai Demokrat sudah menang 16 kali atas atas gugatan hukum KSP Moeldoko. Jadi, secara hukum dan akal sehat mestinya tidak ada satu pun celah bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini," tukas Mehbob.
Sebelumnya, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat Mehbob menyoalkan upaya peninjauan kembali (PK) Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Menurutnya, surat kuasa yang diberikan Moeldoko kepada kuasa hukumnya untuk mengajukan PK melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum.