News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Hukum Dukung Upaya Kabareskrim Tangkap Dito Mahendra

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Dito Mahendra yang dirumahnya ditemukan 15 senjata api saat digeledah KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendukung upaya Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan jajaran untuk menangkap Dito Mahendra.

Menurut dia, upaya penangkapan itu terkait kepemilikan senjata api ilegal.

“Kalau memang (senjata,-red) tidak ada izin, ya diproses hukum,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, pada Jumat (14/4/2023).

Fickar menilai, upaya penangkapan itu menunjukkan sikap tegas, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menjalankan tugas sesuai amanat aturan perundangan-undangan.

“Ketegasan itu dilandasi kedisiplinan menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Fickar berharap, ketegasan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto tersebut dapat menjadi contoh bagi para polisi muda yang nantinya akan menjadi pemimpin di masa depan.

“Kita berharap generasi baru Polri mulai berpikir modern, membawa Polri menjadi polisi modern yang efektif,” katanya.

Perintah Kabareskrim

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan anggotanya untuk menangkap Dito Mahendra terkait dugaan keterlibatan dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

"Kayaknya sudah saya suruh tangkap," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Agus menyampaikan pihaknya telah memberikan perintah tersebut kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Namun, dia tidak merinci keberadaan dari Dito Mahendra.

"Ke pak Dirtipidum ya, ke Pak Djuhandani ya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Mangkir Pemeriksaan, Kabareskrim Perintahkan Anggotanya Tangkap Dito Mahendra

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini