News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putuskan Tolak Uji Materi Pengadilan HAM, MK Dinilai Abaikan Nilai-nilai Kemanusiaan

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Feri Amsari yang menjadi bagian dari Themis Indonesia sebagai Tim Universalitas Hak Asasi Manusia sebagai pemohon Uji Materiil Undanbrg-Undang tentang Pengadilan HAM (kiri) saat ditemui usai sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/4/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemohon dalam perkara nomor 89/PUU-XX/2022, Feri Amsari merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Feri yang juga bagian dari Themis Indonesia sebagai Tim Universalitas Hak Asasi Manusia menilai bahwa keputusan MK ini telah mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.

“Pertimbangan putusan ini mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan,” kata Feri saat ditemui usai sidang di MK, Jumat (14/4/2023).

Ia menambahkan bahwa pengadilan HAM bukanlah meripakan urusan diplomatik, melainkan murni untuk kepentingan kemanusiaan.

Pakar Hukum Tata Negara ini pun menyesalkan MK yang tidak menyampaikan kondisi terkini fenomena di Myanmar, hingga jumlah korban terbaru.

Padahal, lanjut Feri, pihaknya menjelaskan aspek-aspek dalam persidangan yang lalu.

“Tidak dijelaskan kekerasan berbasis gender itu berapa jumlahnya, padahal kita sampaikan dalam persidangan,” tuturnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap UUD 1945.

Sidang dengan perkara nomor 89/PUU-XX/2022 dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/4/2023).

Dalam putusannya, Mahkamah menolak pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman.

Dikatakan bahwa mahkamah berwenang mengadili permohonan tersebut. Anwar juga bilang bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini.

“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan,” ucap Anwar.

Awal Mula Permohonan Uji Materiil Pasal 5 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini