Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim kedapatan meminta THR kepada Direktur PO bus yang beroperasi di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.
Atas hal ini BNN Jawa Barat memecat yang bersangkutan dari jabatannya.
Melihat kasus ini, Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala menyebut Iwan hanya melanggar etik, dan tak perlu dibawa ke ranah hukum.
Terlebih maksud dari permintaan THR tersebut adalah dalam rangka memberikannya kepada jajaran BNN Kota Tasikmalaya.
"Kalau tidak ada niat jahat, maka mungkin kita nggak usah tegas-tegasan apalagi main hukum. Sebagai contoh kalau dikatakan bahwa uang yang didapat ini akan dipakai untuk anak buahnya, artinya tidak untuk memperkaya diri. Maka tidak ada niat jahat," kata Adrianus dalam tayangan Kompas TV, Jumat (14/4/2023).
Apalagi lanjut Adrianus, Kepala BNN Tasikmalaya meminta bantuan tersebut secara formal dengan membuat surat berkop BNN Tasikmalaya dan lengkap dengan tanda tangan serta cap.
Baca juga: Buntut Permintaan THR ke PO Budiman, Kepala BNN Kota Tasikmalaya Dibebastugaskan
Padahal di satu sisi, menurutnya banyak oknum pejabat yang meminta bantuan THR kepada rekanan secara informal bahkan dengan paksaan atau ancaman.
Sehingga kata dia, seyogianya tidak hanya yang formal yang dilarang. Tapi juga perilaku-perilaku nonformal yang bisa jadi juga kerap terjadi namun tak tersorot publik.
Baca juga: 7 Fakta Kepala BNN Tasikmalaya Minta THR ke PO Bus, Kini Dibayangi Sanksi
"Seyogianya jangan hanya yang formal yang tidak boleh, tapi juga yang nonformal yang justru sering kali terjadi yang bahayanya adalah gratifikasi. Jadi ketika ada swasta yang memberikan kepada instansi negara walau bentuknya THR, itu jatuhnya sudah gratifikasi dan ujungnya bisa suap dan korupsi. Maka memang sebaiknya tidak ada sama sekali dalam rangka THR," ungkap Adrianus.