News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Viral Kirim Cokelat Rp 1 Juta dari Luar Negeri Kena Pajak Rp 9 Juta, Begini Penjelasan Bea Cukai

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral netizen yang mengirim coklat seharga Rp 1 juta dari luar negeri dan dikenai pajak Rp 9 juta. Begini penjelasan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Beri Klarifikasi

Usai adanya penjelasan dari pihak DJBC, pemilik akun tersebut pun mengklarifikasi terkait tas yang turut dikirimkannya.

Dirinya mengaku tas tersebut adalah barang tiruan (KW) dengan invoice palsu.

Dalam video berbeda, pemilik akun tersebut pun mengakui kesalahannya.

"Kepada bapak bea cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi tas saya itu tas KW hanya kotaknya saja yang bagus dengan invoice palsu di dalamnya."

"Itu memang kesalahan saya, kalau bapak minat ambil aja buat bapak itu tasnya sama coklat-coklatnya sekalian buat lebaran," tulis pemilik akun dalam video yang diunggah pada Senin (10/4/2023) lalu.

Baca juga: Viral Video Pemenggalan Kepala Tentara Ukraina oleh Rusia, Zelensky Minta Dunia Bertindak

Dengan kejadian ini, Hatta pun mengungkapkan adanya terdapat ketentuan yang harus ditaati dalam melakukan pengiriman barang dari luar negeri.

Hal tersebut termasuk pemilik barang harus mampu menunjukkan atau menyertakan bukti pembayaran atas transaksi jual beli barang kiriman.

"Karena bukti pembayaran tersebut dapat dijadikan salah satu dasar oleh Bea Cukai untuk menetapkan nilai pabean. Lalu jika atas barang kiriman tersebut dipungut bea masuk dan PDRI, pungutan dibayarkan menggunakan kode billing ke rekening kas negara," bebernya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Berita Viral

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini