News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK Wali Kota Bandung

Yana Mulyana Jadi Wali Kota Bandung Kedua yang Dijerat KPK, Sebelumnya Dada Rosada

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kolase foto Mantan wali kota Bandung, Dada Rosada dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang terjaring OTT KPK. Sebelumnya Dada Rosada terjerat kasus suap pengurusan perkara korupsi bansos Pemkot Bandung. Kini, 10 tahun kemudian, Yana Mulyana seakan mengikuti jejak Dada Rosada. Yana Mulyana bersama delapan orang lainnya ditangkap tim satgas KPK dalam OTT di Bandung, Jumat (14/4/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan sejumlah pihak lain dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung, Jumat (14/4/2023). 

Yana Mulyana dan para pihak itu ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait proyek CCTV dan jaringan internet dalam program smart city Pemkot Bandung. 

Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung kedua yang dijerat KPK. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Bandung periode 2003-2013 Dada Rosada sebagai tersangka suap pada 1 Juli 2013. 

JADI SAKSI - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada menjawab pertanyaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/11). Dalam sidang tersebut Dada Rosada sebagai saksi dengan terdakwa Pasti Serefina Sinaga dalam kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Saat itu, Dada Rosada dijerat atas kasus suap pengurusan perkara korupsi bansos Pemkot Bandung. 

Dada Rosada bersama Sekda Bandung Edi Siswadi menyuap hakim PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono agar nama Dada Rosada tidak terseret perkara korupsi bansos dan para terdakwa perkara korupsi bansos yang merupakan anak buahnya itu dihukum ringan. 

Suap diberikan lewat tersangka Toto Hutagalung dan Herry Nurhayat. 

Dalam perkara itu, Dada Rosada divonis 10 tahun pidana penjara pada 2014 silam. 

Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya dihukum 15 tahun penjara. 

Dada Rosada telah bebas dari Lapas Sukamiskin sejak tahun lalu atau tepatnya 26 Agustus 2022. 

Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin setelah dinyatakan bebas, Jumat (26/8/2022). (Tribun Jabar)

Dada Rosada bebas melalui program cuti menjelang bebas (CMB) setelah mendekam di Lapas Sukamiskin selama sembilan tahun lebih.

Kini, 10 tahun kemudian, Yana Mulyana seakan mengikuti jejak Dada Rosada. 

Yana Mulyana bersama delapan orang lainnya ditangkap tim satgas KPK dalam OTT di Bandung, Jumat (14/4/2023). 

“KPK kembali melakukan tangkap tangan terhadap orang-orang yang diduga sedang melakukan korupsi di wilayah kota Bandung, Jawa Barat. Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK atas dugaan pemberian dan penerimaan suap oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di Kota Bandung,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (15/4/2023).

Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan bukti mata uang rupiah. 

Uang itu diduga barang bukti suap yang diterima Yana. 

KPK menduga Yana terlibat suap terkait proyek CCTV dan jaringan internet dalam program smart city Pemkot Bandung.

"Diduga terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet," ungkap Ali. 

Saat ini para pihak yang diamankan, termasuk Yana Mulyana sedang diperiksa intensif tim satgas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka. 

"Akan disampaikan perkembangannya segera," ujar Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini