News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2023

2 Pemda Tolak Penggunaan Lapangan untuk Salat Id Warga Muhammadiyah, Legislator PKB: Pelanggaran HAM

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

2 Pemda Tolak Penggunaan Lapangan untuk Salat Id Warga Muhammadiyah, Legislator PKB: Pelanggaran HAM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menyebut, pemerintah daerah (pemda) harus memberi layanan yang sama kepada semua warga untuk beribadah sesuai keyakinannya.

Menurut Luqman, perbedaan pelaksanaan Salat Idulfitri haruslah dipayungi secara bijaksana oleh pemerintah daerah. 

Sehingga semua mendapatkan fasilitas juga perizinan untuk menggunakan fasilitas yang layak untuk jamaah Salat Idulfitri.

Hal itu disampaikannya merespons dua pemerintah daerah yang menolak izin penggunaan lapangan untuk salat Idulfitri untuk warga Muhammadiyah pada 21 April 2023 nanti.

"Menurut saya, jika ada pemda yang tidak memberi izin penggunaan fasilitas publik untuk digunakan warga Muhammadiyah menjalankan Salat Idulfitri, maka tindakan itu termasuk pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia)," kata Luqman saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (17/4/2023).

Luqman menjelaskan, hukum di negara Indonesia adalah tiang penyangga sistem demokrasi. 

Kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ibadah menurut ajaran agamanya, dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945. 

Jika ada perbedaan dalam pelaksanaan Salat Id nantinya, Luqman mengimbau hal itu dijadikan sebagai keberagaman dalam bingkai persaudaraan.

"Maka mari kita jadikan perbedaan itu sebagai warna-warni indah pelangi kebersamaan dalam persaudaraan sesama umat Islam dan sesama warga negara Indonesia," tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Sukabumi tidak memberikan izin penggunaan Lapangan Merdeka untuk Salat Idul Fitri pada tanggal 21 April 2023 oleh warga Muhammadiyah.

Kebijakan sejenis juga dikeluarkan Pemerintah Kota Pekalongan yang tidak mengizinkan Lapangan Mataram digunakan untuk Idul Fitri pada 21 April 2023.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad menegaskan bahwa fasilitas umum seperti lapangan merupakan hak semua masyarakat tanpa memandang golongan.

"Fasilitas umum itu milik semua golongan, sebaiknya bisa digunakan bersama terlebih untuk peribadatan," ujar Dadang kepada Tribunnews.com, Senin (17/4/2023).

Dadang menilai kebijakan ini menunjukan diskriminasi kepada kelompok keagamaan tertentu.

Menurut Dadang, Pemerintah Kota Sukabumi dan Pekalongan menunjukan sikap yang kurang dewasa.

"Dalam kasus tersebut di atas baik di Pekalongan maupun di Sukabumi menunjukkan kurang kedewasaan dari pemda tersebut dengan diskriminasi kelompok keagamaan," kata Dadang.

Dirinya berharap tidak akan ada lagi kasus serupa yang terjadi di masa mendatang.

Di perbedaan yang ada, Dadang menilai setiap masyarakat harus hidup bersama meski dalam berbeda.

Baca juga: Sukabumi dan Pekalongan Tak Beri Izin Lapangan untuk Salat Id, PP Muhammadiyah: Pemda Kurang Dewasa

Meski begitu, Dadang mengungkapkan hingga kini belum ada penolakan pemberian izin Salat Idul Fitri dari Pemerintah Daerah lain.

"Semoga ini tidak akan pernah terjadi di masa datang. Mari hidup bersama dalam perbedaan. Bhinneka Tunggal Ika," pungkas Dadang.

Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 ini berpotensi dilaksanakan pada hari yang berbeda antara Pemerintah dengan Muhammadiyah.

PP Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh pada 21 April 2023. Sementara Pemerintah kemungkinan menetapkan Hari Raya Idul Fitri pada 22 April 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini