Terkadang dalam proses menjalani ibadah puasa, kita pernah merasa marah akan sesuatu, kesal dengan sesuatu, bahkan juga memaki-maki.
Dengan membayar zakat fitrah, kita dapat membersihkan dari perilaku sia-sia tersebut.
Rasulullah dalam Hadits Riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah itu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor dan sebagai makanan bagi orang miskin. Karena itu, barang siapa mengeluarkan sesudah salat maka dia itu adalah shadaqoh biasa.”
Sebagaimana hadits Rasulullah SAW:
Dari Anas bin Malik ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, kemalasan, sifat pengecut, pikun, bakhil, dan aku berlindung kepada-Mu dari azab kubur dan fitnah hidup dan mati.” (HR. Muslim).
Baca juga: Kapan Batas Waktu Akhir Pembayaran Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya Menurut Pendapat Ulama
Keutamaan Zakat Fitrah
Selain untuk menyempurnakan ibadah puasa, keutamaan zakat ialah berbagi kepada sesama.
Dilansir dari Baznas Kalbar, keutamaan zakat fitrah ialah dilihat dari kemaslahatan umat.
Bahwa dengan mengeluarkan zakat fitrah, menjadi bukti kepedulian antar sesama muslim, terlebih terhadap fakir miskin yang sangat membutuhkan uluran tangan saudara muslim yang lain.
Hal itu menjadi momen tepat dalam berbagi untuk sesama agar bisa sama-sama merasakan kemenangan di hari lebaran.
Melalui pembayaran zakat fitrah, saudara muslim yang berada dalam kondisi kekurangan akhirnya mendapat bantuan.
Sehingga ia juga dapat merayakan hari raya sama seperti muslim yang lainnya.
Karena keutamaan zakat fitrah juga dimaknai bahwa Hari Raya Idul Fitri merupakan hari kemenangan dan hari kebahagian bagi umat muslim setelah berhasil selama sebulan penuh melaksanakan ibadah puasa.
Oleh karena itu, kewajiban membayar zakat fitrah ini merupakan solusi syari’at untuk mewujudkan kebahagiaan yang merata kepada umat Muslim secara menyeluruh.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
“Cukupilah kebutuhan (fakir miskin), agar mereka tidak meminta-minta pada hari seperti ini.” (Sunan Daruqutni : 67)
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)