News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anas Urbaningrum Bebas

VIDEO Anas Urbaningrum Bebas hingga Janjinya Digantung di Monas

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anas Urbaningrum terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang sudah bisa menghirup udara bebas, setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 11 April 2023.

Anas bebas melalui program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Selama tiga bulan ke depan, Anas tetap diwajibkan lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Setelah tiga bulan barulah Anas dinyatakan bebas murni.

Keluar dari Lapas Sukamiskin Anas langsung disambut para pendukung, sahabat, dan keluarganya yang kompak menggunakan baju berwarna putih sesuai dengan request Anas.

Setelah bebas, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu langsung menyampaikan orasi di depan Lapas Sukamiskin.

Anas memulai pidatonya dengan sindiran meminta maaf kepada pihak yang berpikir bahwa ia akan mati membusuk di lapas, karena hal tersebut tidak terbukti.

Anas memastikan bahwa ia masih bisa hidup, tegak berdiri, sehat, dan waras seusai ditahan di Lapas Sukamiskin selama sembilan tahun tiga bulan.

Anas mengatakan penahanan dirinya di Lapas Sukamiskin adalah skenario besar yang sengaja dibuat namun skenario buatan itu tidak akan bisa dikalahkan oleh skenario yang dirancang oleh Tuhan YME.

Anas Urbaningrum lalu menegaskan, dirinya tidak ingin ada pertentangan atau permusuhan.

Terungkapnya keterlibatan Anas dalam korupsi mega proyek wisma atlet hambalang, berawal dari nyanyian mantan Bendahara umum Partai Demokrat Nazarudin.

Saat membacakan nota pembelaan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi wisma atlet Hambalang pada 2011 lalu, Nazarudin menyebut Anas urbaningrum menerima uang dari proyek Hambalang untuk memenangkan dirinya menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

Pada tahun 2012, Anas Urbaningrum sempat menyatakan siap digantung di Monas jika ia terbukti menerima uang suap proyek Wisma Atlet Hambalang.

Namun, setahun setelahnya, atau pada Februari 2013, Anas Urbaningrum ditetapkan KPK sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap proyek Wisma Atlet Hambalang pada 22 feb 2013.

Satu hari berselang, Anas Urbaningrum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Anas dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp2,21 miliar dari PT Adhi Karya terkait proyek Hambalang.

Kemudian Anas juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 25,3 miliar dan 36.070 dollar AS dari Grup Permai.

Grup Permai merupakan salah satu perusahaan yang dimiliki M Nazaruddin, yang juga diketahui mengalirkan dana Rp30 miliar dan 5,2 juta dollar AS ke Anas Urbaningrum.

Anas juga terbukti menerima hadiah berupa Toyota Harrier seharga Rp 670 juta serta gratifikasi lain senilai ratusan juta rupiah.

Anas Urbaningrum beberapa kali mengalami perubahan vonis seiring dirinya mengajukan banding hingga kasasi.

Pada September 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tak hanya itu, tanah Pondok Ali Ma'sum di Krapyak, Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi yang disebut-sebut merupakan hasil korupsi, disita.

Anas pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis tersebut.

Oleh PT DKI Jakarta, pada Februari 2015, vonis Anas Urbaningrum berkurang dari delapan tahun penjara, menjadi tujuh tahun.

Tanahnya di Krapyak, Yogyakarta pun dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat.

Tetapi, ia tetap diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan.

Meski vonisnya telah diringankan, Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, MA menolak kasasi Anas dan justru memperbanyak masa hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun.

Vonis ini diputuskan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.

Terkait semakin berat vonisnya itu, Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018, setelah Artidjo pensiun.

Hasilnya, vonis Anas Urbaningrum disunat MA menjadi delapan tahun penjara.

Usai bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum kembali diingatkan soal janjinya siap digantung di Monas.

Saat pulang ke kampung halamannya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Rabu (12/4/2023), Anas Urbaningrum ditanya awak media soal janjinya itu.

Tetapi, Anas Urbaningrum tidak secara gamblang menjawab pertanyaan tersebut.

Anas menegaskan yang terpenting adalah secara lahir batin ia meyakini tidak melakukan korupsi seperti yang telah dituduhkan pada dirinya.

Keyakinannya itu, kata Anas, bisa dipertanggungjawabkan dan tidak akan berubah sampai kapanpun.

Sejumlah pengamat memprediksi Anas Urbaningrum akan kembali ke politik dan membuat manufer baru hingga dihubungkan dengan Partai Demokrat.

Saat ditanya apakah dirinya bakal terjun kembali ke dunia politik, Anas mengungkap saat ini ia masih akan fokus kepada keluarga terlebih dulu. Setelah lebaran nanti Anas baru berencana bertemu dengan rekan-rekannya untuk membahas politik.

Sementara itu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono tidak berkenan berkomentar terkait bebasnya mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang akan bebas hari ini.

Dengan nada sinis, AHY menyebut jika hal tersebut bukan urusannya.

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan tak ada tanggapan spesial dari bebasnya Anas Urbaningrum. Kamhar Lakumahani menyebut Anas merupakan bagian dari masa lalu partai Demokrat.

Menurut dia, peristiwa yang dialami Anas Urbaningrum menjadi pembelajaran bagi Partai Demokrat.

Selama di dalam Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum mengaku membuat sebuah karya tulis yang disebutnya sebagai 'corat-coret'.

Namun, dia belum mau membocorkan isi dari corat-coretnya itu.

Pasalnya, Anas masih mengaku akan menimbang-nimbang apakah corat-coretannya itu bisa bermanfaat bagi banyak orang atau justru merugikan banyak orang.

Hal itu disampaikan Anas Urbaningrum saat sesi wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network, Domu Ambarita di sela-sela Silahturahmi Akbar HMI di Rumah Makan Panyo, Bandung, pada Selasa (11/4/2023).

Secara singkat, Anas membocorkan jika coret-coretan itu berisi hal yang tidak serius. Namun, sebagai seseorang yang pernah malang melintang di dunia politik ini, bukan tidak mungkin justru coret-coretan Anas bakal membuka tabir keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi di masa lalu.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini