TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta terkait Yudo Andreawan yang sering membuat keonaran di berbagai tempat.
Sebelumnya, Yudo Andreawan telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada Jumat (14/4/2023).
Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah.
"Sudah mas (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Yuliansyah ketika dikonfirmasi.
Yudo Andreawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang ia lakukan.
Penangkapan terhadap Yudo Andreawan setelah polisi mendapat laporan dari seorang korban berinisial Y pada bulan Januari 2023.
Korban Y mengaku telah mendapatkan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan oleh Yudo Andreawan.
Baca juga: Viral Yudo Andreawan Maki-maki Perwira Polisi, Berikut Daftar 17 Keonaran yang Telah Dilakukannya
Atas perbuatannya tersebut, Yudo Andreawan terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Yudo Andreawan karena masih dilakukan observasi kejiwaan oleh tim dokter kepada dirinya.
"Obsevasi itu untuk tentukan yang bersangkutan bisa kita tahan atau perlu perawatan oleh tim dokter," jelasnya.
Berikut fakta-fakta terkait Yudo Andreawan:
- Yudo Andreawan Mengaku Alami Gangguan Mental Disorder
Yudo Andreawan merupakan pria yang viral di media sosial lantaran sering membuat onar di sejumlah tempat umum di DKI Jakarta.
Pada saat diamankan polisi, pria bertubuh gempal tersebut menunjukkan surat keterangan dokter resep obat gangguan kejiwaan kepada penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.