TRIBUNNEWS.COM - Besaran zakat fitrah menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), ditetapkan sebesar 2,7 kg.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan besaran zakat fitrah per jiwa sebesar 2,7 kg atau 3,5 liter.
Hal ini ditetapkan MUI melalui Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-masalah Terkait Zakat Fitrah.
Diakses Tribunnews.com, Selasa (9/4/2023), dalam Fatwa tersebut dijelaskan, kadar zakat fitrah adalah 1 sha' yang jika dikonversi ke beras menjadi 2,7 kg atau 3,5 liter.
Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah? Ini Manfaatnya
Di poin selanjutnya, zakat fitrah dapat dibayarkan dengan uang yang diamanahkan kepada panitia untuk dibelikan makanan pokok.
Apabila dinominalkan dalam bentuk uang, nilainya mengacu pada harga beras yang dikonsumsi muzakki (pembayar zakat) dan sesuai harga pasar setempat.
Fatwa tersebut, ditetapkan MUI di Jakarta pada 19 Oktober 2022.
Selengkapnya Fatwa tersebut bisa Anda akses di sini pada halaman 151: LINK
Besaran zakat fitrah 2,5 Kg atau 2,7 kg?
Bagaimana dengan besaran zakat fitrah sebesar 2,5 kg yang selama ini menjadi dipahami masyarakat?
Dikutip dari Grid, zakat fitrah 2,5 kg adalah zakat fitrah yang biasa dibayarkan oleh sebagian masyarakat Indonesia sebelum adanya fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022.
Tentu saja zakat fitrah 2,5 kg masih sah dan tidak dosa bagi yang sudah terbiasa membayarnya.
Namun, zakat fitrah 2,5 kg kurang sesuai dengan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam daripada zakat fitrah 2,7 kg.
Oleh karena itu, lebih baik jika meningkatkan zakat fitrah menjadi 2,7 kg beras per orang atau seharga beras 2,7 kg dalam bentuk uang tunai.