Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan jasa internet untuk program Bandung Smart City, Senin (17/4/2023).
Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana (YM) dkk sebagai tersangka.
"Lokasi dimaksud, yaitu Balai Kota Bandung, Kantor Dishub Kota Bandung, dan Kantor PT SMA (Sarana Mitra Adiguna) yang berada di wilayah Jakarta Barat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: VIDEO Momen KPK Geledah Ruang Kerja Yana Mulyana di Kantor Wali Kota Bandung
Dari tiga lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan berbagai bukti yang memperkuat perbuatan rasuah Yana Mulyana.
Selanjutnya, barang bukti yang ditemukan akan disita sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan Yana Mulyana dkk.
"Di 3 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," ungkap Ali.
Seperti diketahui, Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Tanggapan Ridwan Kamil soal Yana Mulyana Terjerat OTT: Sebagai Mantan Wali Kota, Saya Sedih
Yana dan dua anak buahnya diduga KPK menerima suap untuk pengadaan jaringan internet dan CCTV untuk program Bandung Smart City.
Dalam giat operasi senyap itu, KPK mengamankan uang tunai dari beragam jenis mata uang beserta sepatu bermerk Louis Vuitton berwarna putih.
Diperkirakan total nilai barang sitaan KPK tersebut mencapai Rp924 miliar.
KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana dan dua anak buahnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Khairul Rijal sebagai penerima suap.
Ketiganya disebut juga menerima fasilitas liburan ke Thailand dari PT Sarana Mitra Adiguna sebagai salah satu pemenang tender.
Selain Wali Kota Bandung dan jajarannya, KPK juga menetapkan tiga tersangka sebagai pemberi suap dalam kasus ini.
Baca juga: Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bandung Ungkap Status Keanggotaan Yana Mulyana di Gerindra
Mereka adalah Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny dan anak buahnya Andreas Guntoro serta CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.