Organisasi Profesi adalah wadah masyarakat ilmiah bagi yang seprofesi dan sebagai wahana menyalurkan aspirasi anggota kepada pemangku kepentingan agar terjadi peningkatan profesionalisme dan kondisi kerja yang baik bagi sebuah profesi.
"Organisasi Profesi Perawat PPNI yang selama ini konsisten dan terus menerus mendukung pemerintah untuk berkontribusi dalam peningkatan kompetensi profesionalnya dan juga mengadvokasi kesejahteraan agar para perawat dapat lebih tenang menjalankan kewajiban peran sebagai profesi pemberi pelayanan kepada masyarakat."
"Jikalau perawat lebih nyaman dan tenang melaksanakan Profesinya maka dampaknya akan kebaikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Baca juga: Mendagri Dorong Pemerintah Daerah Dukung RUU Kesehatan
Keempat, RUU Kesehatan berpotensi memberi kemudahan perawat asing bekerja di Indonesia yang mengikuti kebijakan investasi.
Jika secara teknis tidak ketat maka akan menjadi ancaman karena mempersempit kesempatan kerja lulusan perguruan tinggi keperawatan Indonesia.
"Untuk itu PPNI mendesak pihak-pihak yang kompeten melakukan pelurusan atas RUU Kesehatan OBL terutama kepada bapak Menko Polhukam RI dan bapak Menko Kemaritiman dan Investasi RI untuk memperhatikan aspirasi perawat agar UU No. 38 tahun 2014 tidak dicabut atau setidak-tidaknya berbunyi UU 38 tahun 2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Untuk menyampaikan aspirasi ini sejumlah perwakilan PPNI akan melakukan aksi penyampaian aspirasi tersebut yang direncanakan pada Rabu, tangga l19 April 2023," katanya.
PPNI merupakan organisasi Profesi Perawat yang tersebar pada struktur 34 Provinsi, 514 Kabupaten/Kota dan lebih dari 6.000 kepengurusan Komisariat di tempat kerja dan mempunyai anggota yang tercatat dalam database PPNI sebanyak lebih dari 800 ribu perawat yang sampai hari ini terus menerus membantu anggota dan pemerintah dalam mengkawal dan meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan anggotanya.