TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus narkoba yang membelitnya.
Anthony Djono selaku tim pengacara mengungkapkan pihaknya tidak terkejut dengan tuntutan itu.
Sebab, dirinya dan tim sudah memprediksi bahwa kliennya, Teddy Minahasa bakal dituntut dengan pasal yang hukuman maksimalnya yakni hukuman mati.
Hal itu disampaikan Anthony Djono dalam wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra pada Senin (17/4/2023).
Untuk menghadapi persidangan, tim penasihat hukum telah meminta kepada Teddy Minahasa agar menyampaikan seluruh perkara tersebut apa adanya di hadapan majelis hakim.
Anthony juga menyebutkan alasan mengapa kliennya kerap berbicara dengan nada tegas selama persidangan berlangsung.
Bahkan sebagai terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa beberapa kali marah-marah saat membantah keterangan para saksi di persidangan.
Gaya bicara demikian, disebut penasihat hukum bukanlah dibuat-buat.
Menurut Djono, kemarahan Teddy muncul karena kasus yang menjeratnya ini telah menghancurkan kariernya.
Asal-usul Modal Rp 20 Miliar Teddy Minahasa
Teddy Minahasa disebut-sebut melakukan operasi pengungkapan kasus 2 ton narkoba di Laut Cina Selatan dengan modal Rp 20 miliar.
Pihak Teddy Minahasa pun mengaku bahwa uang tersebut habis sia-sia karena informasi bohong yang diberikan Linda Pujiastuti alias Mami Linda selama operasi Laut Cina Selatan itu.
"Selain waktu, tentu ada beliau secara materiil juga menjadi habis," ujar Anthony Djono.
Modal miliaran yang habis itu, diungkapkan Djono berasal dari sahabat Teddy Minahasa yang merupakan seorang pengusaha.