News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pistol Milik Dirut BUMN Meletus, Begini Aturan Kepemilikan Senpi bagi Warga Sipil di Indonesia

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pistol. Usai viral pistol Dirut BUMN meletus di bandara, bagaimana aturan resmi terkait kepemilikan senpi bagi warga sipil di Indonesia?

TRIBUNNEWS.COM - Pistol milik Dirut perusahaan BUMN PT Berdikari (Persero), Harry Warganegara meletus di Bandara Hasanuddin, Makassar pada Senin (17/4/2023) ketika akan dilakukan packing oleh petugas bandara.

Adapun pistol tersebut berjenis kaliber 32 bettle army.

Kronologi peristiwa tersebut berawal saat Harry akan bertolak ke Jakarta usai menghadiri acara yang diselenggarakan Kementerian Pertanian (Kementan) di Kabupaten Pinrang.

Lalu saat petugas bandara tengah melakukan pemeriksaan, pistol milik Harry tiba-tiba terjatuh dan memuntahkan peluru karet.

Beruntung, peluru tersebut tidak mengenai petugas bandara maupun pengunjung.

Baca juga: Pistol Dirut BUMN Meletus di Bandara Sultan Hasanuddin, Polisi Sebut Petugas Lalai

Lalu bagaimanakah aturan mengenai kepemilikan senjata api oleh warga sipil di Indonesia?

Aturan Kepemilikan Senpi bagi Warga Sipil

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengungkapkan bahwa kepemilikan senjata api oleh warga sipil tidak dilarang di Indonesia.

Namun ada pengecualian yaitu kepentingan olahraga.

"Pada dasarnya kepemilikan senjata api oleh sipil di negara kita dilarang dengan beberapa pengecualian yakni untuk kepentingan olahraga," tuturnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (20/4/2023).

Selain itu, Bambang mengatakan warga sipil diperbolehkan memiliki senjata api ketika diizinkan oleh Kabaintelkam Polri.

Kendati demikian, dirinya menegaskan penggunaan senjata api oleh warga sipil hanya dilakukan dalam wilayah terbatas seperti kepentingan olahraga.

"Di luar wilayah olahraga tentu tidak boleh, yang diperkenankan hanya petugas keamanan yang sudah memiliki sertifikasi satpam bersenjata api," tuturnya.

Baca juga: Ada Bos BUMN Bawa-bawa Pistol ke Bandara, Erick Thohir: Saya Sebagai Menteri Enggak Bawa Pistol

Di sisi lain, ada peraturan yakni Perkap Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api standar Kepolisian RI, senjata api non organik kepolisian RI/TNI dan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini