j. bagi anggota Polri, TNI, Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan Senjata Api peluru gas serendah-rendahnya golongan II.a atau berpangkat Brigadir Polisi, Sersan TNI, atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat atau Jabatan atau Surat Keterangan pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang;
k. bagi anggota legislatif, lembaga tinggi negara atau kepala daerah wajib memiliki surat keputusan atau
surat pengangkatan;
l. memiliki surat keputusan, surat pengangkatan atau rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi
pekerja bidang profesi;
m. tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
n. tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api atau tindak
pidana dengan kekerasan; dan
o. surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan Senjata Api Non Organik Polri/TNI.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)