News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pistol Milik Dirut BUMN Meletus, Begini Aturan Kepemilikan Senpi bagi Warga Sipil di Indonesia

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pistol. Usai viral pistol Dirut BUMN meletus di bandara, bagaimana aturan resmi terkait kepemilikan senpi bagi warga sipil di Indonesia?

Dikutip dari bpk.go.id, pada pasal 13 mengatur terkait perizinan senjata api non organik Polri atau TNI.

Pada pasal 13 ayat (1), jenis senjata api non organik Polri/TNI adalah senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas.

Kemudian di ayat (2), mengatur terkait penggunaan senjata api non organik Polri/TNI yang meliputi untuk pelaksanaan tugas Polsus, PPNS, Satpam, dan Satpol PP, kepentingan olahraga, dan kepentingan bela diri.

Sementara terkait syarat kepemilikan senjata api bagi warga sipil tertuang dalam pasal 81 Perkap Nomor 1 Tahun 2022.

Baca juga: Soal Pistol Milik Dirut BUMN Meletus, AP I: Terjadi Saat Pengosongan Peluru

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga;

b. berusia paling rendah 24 (dua puluh empat) tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akta
kelahiran;

c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri;

d. sehat psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri;

e. memiliki keterampilan dalam penggunaan Senjata Api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dari Polri;

f. lulus wawancara terhadap pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api serta mengisi kuesioner permohonan yang dilaksanakan oleh Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan diterbitkan surat Rekomendasi;

g. memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau akta Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris,
bagi pengusaha;

h. bagi anggota Polri, TNI, Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan Senjata Api peluru tajam serendah-rendahnya golongan IV.a atau pangkat Komisaris Polisi, Mayor TNI, atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat atau Jabatan atau Surat Keterangan pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang;

i. bagi anggota Polri, TNI, Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan
Senjata Api peluru karet serendah-rendahnya golongan III.a atau pangkat Inspektur Polisi, Letnan TNI, atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat atau Jabatan atau Surat Keterangan pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini