News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu Prakerja - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 51 masih dibuka, simak syarat dan ikuti cara berikut untuk mendaftar di website resmi prakerja.go.id.

12. Setelah itu, lakukan verifikasi nomor handphone dengan masukkan enam digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP;

13. Klik ‘Kirim OTP’;

14. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi;

15. Jika sudah selesai mengisi, klik ‘Lanjut’;

16. Berikutnya, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB);

17. Klik ‘Lanjut’.

Baca juga: Cara Beri Rating dan Ulasan Pelatihan Kartu Prakerja, Akses dashboard.prakerja.go.id

Gabung Gelombang

1. Setelah berhasil mendaftarkan akun pada website prakerja.go.id, pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP;

2. Klik ‘Gabung Gelombang’;

3. Akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang. Jika sudah sesuai, klik ‘Gabung’.

4. Selanjutnya, akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik ‘Saya Menyetujui’.

5. Tahap pendaftaran selesai.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini