TRIBUNNEWS.COM - Ayah tersangka AH yang menganiaya Ken Admiral, yakni AKBP Achiruddin Hasibuan disebutkan datang ke rumah korban justru untuk meluapkan emosi dengan kasar.
Hingga hari ini pun, keluarga Ken Admiral tidak menerima itikad baik atau permintaan maaf dari pelaku penganiayaan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh ibu Ken Admiral, Elvi Indri.
Awalnya, Elvi menceritakan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan mendatangi rumah kediamannya dengan tujuan meminta maaf pada 29 Desember 2022.
Namun, sesampainya di sana, Achiruddin Hasibuan malah meluapkan emosinya dengan kasar kepada keluarga Ken Admiral.
"Kebetulan pernah Bapak Achiruddin datang ke rumah kami tanggal 29 Desember 2022, tetapi sampai di sana, mungkin Pak Achiruddin emosi jadi akhirnya ribut di rumah saya," kata Elvi, dikutip dari Tribun-Medan.com, Selasa (25/4/2023).
Baca juga: Sosok Aditya Hasibuan Nekat Aniaya Mahasiswa, Anak Perwira Polisi di Polda Sumut
Awalnya, Elvi dan suaminya bernama Zulkifli mengatakan tidak terima atas apa yang sudah dilakukan AH kepada anaknya Ken Admiral.
Menanggapi hal tersebut, Achiruddin justru marah dan mengatakan ketidakterimaannya juga dengan bahasa yang kasar.
"Suami saya bilang, anak saya baru pulang sekolah, belum pun saya jumpa, begitu saya jumpa udah hancur mukaknya, gak bisalah saya terima pak."
"Baru Pak Achiruddin bilang, saya juga gak bisa terima anak saya kok dik**tol-k**tolin, di situ langsung jadi panas, akhirnya ributlah di situ, suami saya pergi, Pak Achiruddin balek (meninggalkan rumahnya)," kata Elvi menceritakan suasana saat AKBP Achiruddin mendatangi kediamannya.
Lantaran hal tersebut, Elvi mengungkapkan bahwa rasanya sudah tidak ada lagi perdamaian karena Achiruddin Hasibuan marah-marah hingga berujung tidak ada permintaan maaf seperti niat awal.
"Ya tidak ada rasanya perdamaian lagi, karena seharusnya Pak Achiruddin jangan marah-marah kan di rumah saya."
"Akhirnya ribut, bicaranya mulai kotor, akhirnya ya tidak ada apa-apa," sambungnya.
Motif AH Aniaya Ken Admiral
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari kepolisian, hal tersebut bermula karena masalah perempuan.
Demikian disampaikan oleh Dirkrimum Polda Sumatrra Utara (Sumut), Kombes Sumaryono.
"Ini perkara saling lapor. Bermula dari chatting-an antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH," kata Sumaryono, dikutip dari Tribun-Medan.com, Selasa (25/4/2023).
Ken Admiral menanyakan kepada AH, apa hubungannya dengan seorang perempuan yang berinisial D.
"Pelapor (Ken Admiral) menanyakan kepada terlapor (AH) apa hubungan saudara terlapor dengan teman pelapor berinisial D (perempuan)," lanjutnya.
Lalu, pada Desember 2022 sekira pukul 22.00 WIB, AH menyuruh Ken Admiral untuk berhenti di SPBU Jalan Ringroad, Kota Medan, Sumatra Utara saat mengendarai mobil.
Setelahnya, AH melakukan penganiayaan dengan memukul Ken Admiral sebanyak tiga kali.
Baca juga: Dianiaya Anak Perwira Polda Sumatera Utara, Ken Kini Buram Melihat Tulisan
"Kemudian, (tersangka AH) melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil chatting-an antara pelapor (Ken Admiral) dan terlapor (AH)," ungkapnya.
Kemudian, pada 22 Desember 2022 sekira pukul 02.30 WIB, Ken Admiral mendatangi rumah pelaku untuk meminta ganti rugi pertanggungjawaban atas apa yang sudah terjadi.
Namun, Ken Admiral justru mendapatkan perlakuan penganiayaan secara brutal dari AH.
AH Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut menetapkan AH sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Sumaryono mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang masuk ke Polda Sumut.
Dua laporan itu masing-masing dibuat atas nama Ken Admiral dan laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono kepada Awak Media, dikutip dari Tribun-Medan.com, Selasa (25/4/2023).
Baca juga: Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira Polda Sumut yang Terseret Kasus Penganiayaan Sang Anak
Kemudian, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Sumut tersebutlah, AH resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang mana dari LP (laporan) saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH berdasarkan laporan yang dibuat oleh Ken Admiral.
"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman lima tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Tribun-Medan.com/Aprianto Tambunan/Edward Gilbert Munthe)