Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa disebut nekat dalam menghadapi kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Alasannya, sang jenderal membawa-bawa nama mantan Direktur dan Wakil Direktur Narkova Polda Metro Jaya, Brigjen Mukti Juharsa dan AKBP Dony Alexander dalam pleidoinya.
Bahkan Adriel menyebut perbuatan Irjen Teddy Minahasa itu tak tahu malu.
"Tidak ada rasa segan dan malu dari seorang Irjen Teddy Minahasa membawa-bawa nama Direktur Narkoba dan Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya dalam pledoinya, yang seolah-olah semua ini terjadi karena perintah pimpinan dan memposisikan dirinya tidak bersalah," kata Adriel Viari Purba, penasihat hukum AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang beragenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (26/4/2023).
Padahal dalam perkara ini Irjen Teddy Minahasa dianggap telah menarik-narik Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda.
Baca juga: Mengaku Dipaksa Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Minta Divonis Bebas dari Kasus Narkoba
Tim penasihat hukum pun berharap agar tak ada lagi orang yahg diseret Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba yang menjeratnya.
"Cukup hanya Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti yang ditarik kedalam 'lembah hitam.' Jangan lagi ada pihak-pihak lain yang telah menjalankan tugas dengan baik dinarasikan yang tidak benar dan hendak dijerumuskan Irjen Teddy Minahasa," katanya.
Sebelumnya, Teddy Minahasa sempat membeberkan pecakapan dirinya dengan Brigjen Mukti Juharsa, Dirnarkoba Bareskrim Polri dan AKBP Dony Alexander, Wadirnarkoba Polda Metro Jaya dalam pleidoi atau pembelaannya.
Baca juga: Teddy Minahasa Ungkap Sumber Foto Suasana BAP Dody Prawiranegara dan Mami Linda: Bagian dari Intel
Percakapan itu terjadi saat dirinya ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, yaitu 24 Oktober 2022.
Mukti Juharsa yang saat itu masih menjabat Dirnarkoba Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa Teddy akan dikenakan pasal penyertaan, yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Saat saya dijemput oleh penyidik dari Polda Metro Jaya, dalam rangka pemindahan tempat penahanan, saya dibisikin oleh Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya, Pak Dony Alexander sebagai berikut: Mohon maaf jenderal, jenderal seperti orang tua kami sendiri, mohon maaf kami hanya menjalankan perintah pimpinan, sengaja kami sertakan pasal 55 KUHP untuk memperingan jenderal," ujar Teddy saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Baca Replik, JPU Sebut Segudang Prestasi Teddy Minahasa di Polri Hanya untuk Pencitraan Semata
Kemudian percakapan juga terjadi pada 4 November 2022 saat Teddy dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya.
Kala itu, Teddy dihampiri oleh Mukti Juharsa dan Dony Alexander sekaligus.