Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka pemberi suap Lukas Enembe ialah FredeTim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Rijatono Lakka menyuap Lukas Enembe sebesar Rp35 miliar.
Suap berkaitan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018-2021.
Perbuatan itu dilakukan Rijatono bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu.
Erik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua dan Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.
Adapun, KPK telah lebih dulu menjerat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap kepada Lukas.
Baca juga: KPK Sita Rp50,7 M serta Blokir Uang Rp81,8 M dan SGD31.559 Terkait Kasus Lukas Enembe
Ia pun kini sudah menjadi terdakwa.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Rijatono Lakka menyuap Lukas Enembe sebesar Rp35 miliar.
Suap berkaitan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018-2021.
Perbuatan itu dilakukan Rijatono bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu.
Dalam perkembangannya, Rijatono Lakka bersama Lukas Enembe ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).