News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Pihak Mami Linda Klaim Pengakuan Soal Istri Siri Teddy Minahasa Bukan Skenario Buatan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mami Linda alias Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (26/4/2023). Pihak Linda Pujiastuti alias Mami Linda menyangkal adanya skenario buatan mengenai istri siri Irjen Teddy Minahasa.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Linda Pujiastuti alias Mami Linda menyangkal adanya skenario buatan mengenai istri siri Irjen Teddy Minahasa.

Penasihat hukum Mami Linda, Adriel Viari Purba mengklaim baru mengetahui status kliennya sebagai istri siri dalam persidangan.

"Sebelumnya saya tidak tahu sama sekali. Jadi kalau saya dibilang buat-buat skenario, itu menurut saya dia mencari kambing hitam yang baru," ujar Adriel Viari Purba usai persidangan di Pengadilan Negeri Barat, Rabu (26/4/2023).

Menurut Adriel, kliennya ingin membuktikan adanya pernikahan siri dengan Teddy Minahasa dengan mencari ustaz yang menjadi penghulu di Sukabumi.

Namun, terhalang kondisi Mami Linda yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat.

Baca juga: Tolak Replik Jaksa, Kubu Mami Linda dan Kompol Kasranto Minta Dihukum Ringan dalam Kasus Narkoba

"Dia ingin sekali ke Sukabumi Pelabuhan Ratu membawa ustadnya untuk bersaksi di sini. Namun, apa daya? Dia di dalam," kata Adriel.

Sebelumnya dalam pleidoi, Teddy Minahasa mengaku tak terkejut saat mendengar pernyataan Linda Pujiastuti alias Mami Linda mengenai istri siri.

Sebab, Teddy Minahasa telah mendapat bocoran dari dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yaitu Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Baca juga: Jaksa Nilai Teddy Minahasa Tahu Soal Penjualan 5 Kilogram Sabu ke Mami Linda

"Saat saya bertemu dengan Janto dan M Nasir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini, kedua terdakwa tersebut juga bercerita kepada saya agar jenderal berwaspada karena skenario dari Adriel Viari Purba (penasihat hukum Linda) akan menyuruh Linda Pujiastuti mengaku sebagai wanita simpanan saya," kata Teddy saat membacakan pleidoinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Sebagaimana diketahui, Linda memberikan pengakuan geger yang menyatakan bahwa dirinya istri siri Teddy Minahasa dalam sidang pemeriksaan Teddy Minahasa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Ikut Nikmati Keuntungan Jual Sabu Jadi Pertimbangan Memberatkan Tuntutan JPU Terhadap Mami Linda

"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakui," ujar Linda Pujiastuti saat menyampaikan bantahan atas kesaksian Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Kemudian Linda juga mengatakan dirinya setiap hari tidur bareng Teddy di kapal saat mereka menyusuri Laut Cina Selatan untuk menangkap penyelundupan narkotika dari luar negeri.

"Waktu saya ke Laut Cina saya memang ada hubungan dengan pak Teddy biarpun beliau tidak mengakui, kami setiap hari di kapal tidur bersama," katanya.

Pada saat di kapal itu juga, Linda mengaku tak pernah bertengkar dengan Teddy meski misi tersebut gagal.

Linda pun meminta maaf kepada Teddy karena merasa gagal sebagai seorang informan.

Kala itu, Teddy sama sekali tak memarahinya. Bahkan Teddy cenderung menenangkan Linda.

"Saya sempat meminta maaf. Beliau jawabnya Tidak apa-apa. Lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan cari yang gampang saja," kata Linda.

Untuk informasi, dalam kasus ini jaksa penuntut umum menemukan adanya penukaran 5 kilogram sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara.

5 kilogram sabu itu hendak dijual kepada Linda Pujiastuti alias Mami Linda berdasarkan perintah Irjen Pol Teddy Minahasa.

Sabu itu ditukar AKBP Dody dengan tawas melalui Syamsul Ma'arif alias Arif.

Penukaran itu diduga berdasarkan perintah Teddy Minahasa yang disampaikan ke Dody setelah press release pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi pada 21 Mei 2022.

Melalui pesan whatsapp, Teddy memerintahkan Dody untuk menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

"Dilaksanakan secara aman atau setidak-tidaknya dilepas secara bertahap," kata jaksa penuntut umum membacakan perintah Teddy kepada Dody dalam sidang perdana pada Rabu (1/2/2023).

Kemudian Dody menemui Arif untuk membahas perintah tersebut.

Takut atasannya murka, Dody pun memerintahkan Arif untuk mencari 5 kilogram tawas.

"Selanjutnya saksi Syamsul Maarif menyanggupi permintaan dari Terdakwa dan akan mencari tawas seberat 5.000 gram," kata jaksa penuntut umum.

Arif kemudian berhasil memperoleh tawas dari sebuah platform online shop ternama.

Tawas itu dibawanya ke ruang kerja Dody di Mapolres Bukittinggi pada 14 Juni 2022.

"Serta saksi Syamsul Maarif juga membawa linggis kecil," kata JPU.

AKBP Dody kemudian keluar dari ruang kerjanya sebentar untuk membiarkan Syamsul menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Dan setelah terdakwa kembali ke ruang kerja Kapolres Bukit Tinggi, sebagian barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.000 gram yang berada di dalam peti sudah ditukar oleh saksi Syamsul Maarif dengan tawas."

Akibat perbuatannya ini, para terdakwa telah dituntut melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini