TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Mami Linda alias Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto menolak replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Penolakan itu disampaikan dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (26/4/2023).
"Bahwa kami penasehat hukum dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Jaksa Penuntut Umum dalam replik, kecuali hal-hal yang diakui dan dinyatakan secara tegas kebenarannya oleh penasihat hukum," ujar penasihat hukum Linda dan Kasranto dalam persidangan.
Dalam dupliknya, tim penasihat hukum mengklaim bahwa Linda tidak memiliki niat jahat sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.
Kemudian Linda juga mengaku telah bekerja sama dengan tim penyidik untuk mengungkap fakta-fakta di persidangan.
"Sehingga permasalahan hukum terkait tindak pidana yang didakwakan menjadi terang benderang," ujarnya.
Sementara untuk Kasranto, tim penasihat hukum mengklaim bahwa kliennya telah bersikap kooperatif selama penyidikan dan pemeriksaan di persidangan.
Tim penasihat hukum juga menyinggung pengabdian Kasranto sebagai anggota polisi dalam dupliknya.
"Mohon Majelis Hakim Hakim Yang Mulia untuk dapat mempertimbangkan sikap kooperatif Terdakwa Kasranto selama proses perkara ini dan pengabdian Terdakwa Kasranto kepada bangsa dan negara selama menjadi anggota Polri," katanya.
Atas keduanya, tim penasihat hukum memohon agar Majelis Hakim memvonis keduanya dengan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Kita berharap kalau Bu Linda seringan-ringannya. Pak Kasranto seringan-ringannya," kata Adriel Purba, penasihat hukum Linda dan Kasranto usai persidangan Rabu (26/4/2023).
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Linda Pujiastuti telah dituntut 18 tahun, dan Kompol Kasranto 17 tahun penjara.
Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dianggap Tak Berniat Jual Sabu Irjen Teddy Minahasa
Selain itu, para terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dakwaan primair.