Buntut dari kasus yang menjerat anaknya, AKPB Achirudiin Hasibuan kini dicopot dari jabatannya.
Ia bahkan di tempat khusus (patsus)kan.
Sementara Aditya Hasibuan ditetapkan menjadi tersangka.
"Malam ini yang bersangkutan kami panggil, dan kami tempatkan di tempat khusus dan apabila terbukti dan sudah terbukti. Beliau akan dievaluasi akan jabatan dan langsung dicopot," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung, Selasa (25/4/2023) dikutip dari Tribun Medan.com.
AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik Polri setelah melakukan pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada seorang mahasiswa itu.
Polda Sumut pun tinggal menunggu hasil sidang kode etik yang akan dikenakan kepada AKBP Achiruddin.
"Pada dasarnya kami propam proaktif bila anggota melakukan pelanggaran, yang mana disampaikan Krimum, di mana dilakukan penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin."
"Nah di sini AKBP Achiruddin itu melakukan pembiaran, pasal 13 Perpol tentang kode etik yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Kombes Pol Dudung, Selasa (25/4/2023).
Baca juga: Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira Polda Sumut yang Terseret Kasus Penganiayaan Sang Anak
Penganiayaan Terungkap
Penganiayaan terungkap setelah salah seorang bernama Mazzini merekam peristiwa sadis itu.
Dalam unggahannya tentang di akun Twitter milik @mazzini_gsp, terlihat korban alias Ken Admiral telah tersungkur di lantai pelataran rumah.
Badannya bahkan diduduki oleh seorang pria yang sedang memukuli bagian kepala korban.
Sempat terlihat, korban yang tersungkur di lantai itu sudah berdarah di bagian pelipis matanya.
Bahkan pelaku meludahi wajah korban.