5. Kendaraan ambulan;
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
9. Kendaraan angkutan barang: bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok, terdiri atas: beras, jagung, gula, tepung terigu/gandum/tapioka, minyak goreng dan mentega, sayur dan buah-buahan, ikan, daging, telur, garam, kedelai, susu, daging unggas, cabe, dan bawang.
Selain itu, khusus kendaraan angkutan barang juga wajib menyertakan surat muatan yang diterbitkan pemilik barang, surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuam, nama dan alamat, serta ditempel pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Penerapan Kembali Ganjil Genap di Jakarta
Peraturan ganjil genap di Jakarta sudah kembali diterapkan mulai sore ini, Rabu (26/4/2023), dan Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti bagi pelanggar menggunakan tilang elektronik atau ETLE.
"Sudah berlaku (ganjil genap), penindakan dengan ETLE,"
"Di semua titik ETLE (penindakan). Dan yang tidak terjangkau ETLE statis, menggunakan ETLE mobile," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, (26/4/2023), dikutip dari WartakotaLive.com.
Lokasi Ganjil Genap di Jakarta
A. Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk