News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

YLKI Minta BPOM Investigasi Temuan Produk Indomie Mengandung Zat Pemicu Kanker di Taiwan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI turut menyoroti adanya temuan cemaran pemicu kanker pada produk Indonesia di Taiwan yakni Indomie Rasa Ayam Spesial.

Ketua YLKI Tulus Abadi pun meminta BPOM RI untuk segera melakukan investigasi atas produk dari PT Indofood itu.

Ia pun meminta, perlu dilakukan audit lebih lanjut apakah kontaminasi karsinogenik tersebut terjadi sejak awal produksi atau saat proses ekspor.

Baca juga: YLKI Minta Pemerintah Perhatikan Manajemen Lalu Lintas di kawasan Rest Area Favorit

"Badan POM harus segera melakukan audit dan investigasi atas produk mi instan yang diproduksi itu," kata Tulus kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).

"Apakah produk ekspor itu terjadi kontaminasi zat karsinogenik ketika diproduksi di Indonesia?" lanjut dia.

Tulus pun berharap pemeriksaan juga perlu diperluas pada produk mi instant yang beredar di Indonesia.

"BPOM harus pastikan apakah ini ekspor saja atau beredar di Indonesia?" terangnya.

Sebelumnya, PT Indofood buka suara perihal temuan tersebut.

GM corporate relation Indofood Stefanus Indrayana menyatakan, pihaknya masih terus mempelajari temuan tersebut.

Ia menyebut, klarifikasi resmi akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Sedang kami pelajari dan klarifikasi lebih lanjut," ujar dia dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com Selasa (25/4/2023).

Diketahui, dalam sebuah pernyataan dari Kementerian Kesehatan Taipei ditemukan bahwa Mi Kari Putih Ah Lai dari Malaysia dan mi Indomie Rasa Ayam Spesial dari Indonesia mengandung etilen oksida.

Etilen oksida merupakan senyawa kimia yang terkait dengan limfoma dan leukemia.

Sebagai tindak lanjut, kedua produk mi harus dikumpulkan dan ditarik dari peredaran.

Sementara importir produk bakal didenda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini