TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan penjelasan terkait salah satu produk mi instan asal Indonesia merek Indomie Rasa Ayam Spesial dari pasar Taiwan dan Malaysia karena diduga mengandung zat pemicu kanker.
Hal itu dituangkan dalam Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.1.04.23.64 Tanggal 27 April 2023 Tentang Pemberitaan Hasil Pengawasan Produk Mi Instan Asal Indonesia di Taiwan.
Sebelumnya, pada 24 April 2023 Otoritas Kesehatan Kota Taipei, Taiwan melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mi instan merek "Indomie Rasa Ayam Spesial" produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, sebesar 0,187 mg/kg (ppm).
"Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan. Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm," demikian penjelasan tertulis BPOM, dikutip pom.go.id.
Sementara itu, Indonesia melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm.
"Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada," jelas BPOM.
BPOM mengatakan, produk mi instan tersebut aman dikonsumsi karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum diedarkan di pasar.
Baca juga: Indomie Rasa Ayam Spesial di Indonesia Aman Dikonsumsi, BPOM Beberkan Alasannya
"Sampai saat ini, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO) belum mengatur batas maksimal residu EtO," sambung BPOM.
Dalam penjelasan tersebut, BPOM mengungkapkan langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah terjadinya temuan berulang terhadap produk sejenis yang berpotensi terhadap reputasi produk Indonesia.
Langkah antisipasi BPOM tersebut yaitu:
a. Menerbitkan Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida sebagai upaya pro aktif pemerintah memberikan perlindungan masyarakat dan acuan bagi pelaku usaha untuk segera melakukan mitigasi risiko.
b. Melakukan sosialisasi/pelatihan secara berkala kepada asosiasi pelaku usaha dan eksportir produk pangan termasuk eksportir ke Taiwan, terkait dengan peraturan terbaru yang berlaku di negara tujuan ekspor.
c. Mengusulkan EtO dan 2-CE sebagai priority list contaminant for evaluation by Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA).
Atas pemberitaan tersebut, BPOM memerintahkan kepada para pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk yang menjadi produsen Indomie untuk melakukan mitigasi risiko guna mencegah terjadinya kasus berulang.