TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).
Empat orang dimaksud antara lain, H Sukman, Komisaris PT Nirwana Sukses Membangun; Gerius One Yoman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua; Frederik Banne, staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu; dan Stefanus Roy Rening, pengacara Lukas Enembe.
"Betul, dalam perkara tersangka LE dkk, KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (27/4/2023).
Ali mengatakan pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan sampai bulan Oktober 2023 mendatang.
Namun, pencegahan ke luar negeri ini dapat diperpanjang, tergantung pada kebutuhan penyidikan.
"Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut," kata Ali.
Beberapa pekan lalu, KPK menetapkan dua tersangka baru penyuap Lukas Enembe.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka dimaksud yakni, Frederik Banne dan Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.
Baca juga: KPK Sita Hotel Senilai Rp 40 Miliar Milik Lukas Enembe di Jayapura
Lukas Enembe sendiri merupakan tersangka KPK dengan kasus berlapis. Dari dugaan gratifikasi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyuap Lukas sebelumnya, Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, juga dijerat KPK dengan dugaan pencucian uang.