News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Lukas Enembe, Ini Identitasnya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (10/2/2023), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KPK cegah 4 orang dalam penyidikan kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE), yakni H Sukman, Gerius One Yoman, Frederik Banne dan Stefanus Roy Rening

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).

Empat orang dimaksud antara lain, H Sukman, Komisaris PT Nirwana Sukses Membangun; Gerius One Yoman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua; Frederik Banne, staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu; dan Stefanus Roy Rening, pengacara Lukas Enembe.

"Betul, dalam perkara tersangka LE dkk, KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (27/4/2023).

Ali mengatakan pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan sampai bulan Oktober 2023 mendatang.

Namun, pencegahan ke luar negeri ini dapat diperpanjang, tergantung pada kebutuhan penyidikan.

"Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut," kata Ali.

Beberapa pekan lalu, KPK menetapkan dua tersangka baru penyuap Lukas Enembe.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka dimaksud yakni, Frederik Banne dan Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.

Baca juga: KPK Sita Hotel Senilai Rp 40 Miliar Milik Lukas Enembe di Jayapura

Lukas Enembe sendiri merupakan tersangka KPK dengan kasus berlapis. Dari dugaan gratifikasi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyuap Lukas sebelumnya, Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, juga dijerat KPK dengan dugaan pencucian uang.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini