Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru pemberi suap kepada Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka Lukas Enembe.
"Saat ini KPK Kembali menetapkan 2 orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata Ali, Selasa (18/4/2023).
Hanya saja, Ali belum bisa membeberkan dua identitas terduga penyuap Lukas Enembe dimaksud.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka pemberi suap Lukas Enembe ialah FredeTim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Rijatono Lakka menyuap Lukas Enembe sebesar Rp35 miliar.
Suap berkaitan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018-2021.
Perbuatan itu dilakukan Rijatono bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu.
Erik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua dan Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.
Adapun, KPK telah lebih dulu menjerat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap kepada Lukas.
Ia pun kini sudah menjadi terdakwa.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Rijatono Lakka menyuap Lukas Enembe sebesar Rp35 miliar.
Suap berkaitan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018-2021.
Perbuatan itu dilakukan Rijatono bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu.
Dalam perkembangannya, Rijatono Lakka bersama Lukas Enembe ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).