Selain itu, petugas BI juga menemukan sebagian uang kertas yang sudah tua.
Yakni uang kertas pecahan Rp 10.000, Rp 20.000, dan Rp 50.000 seri tahun 1998 dan 1999.
"Kita juga tadi temukan beberapa uang kertas dengan emisi lama ya, tahun 1998 dan 1999, ini sudah tidak bisa ditukarkan," kata Syahrun, Kamis (27/4/2023).
Pasalnya, sesuai peraturan Bank Indonesia nomor 10/3/PBI/2008, uang lama itu sudah ditarik dari peredaran sejak tahun 2018 dan telah habis masa penukarannya.
Namun, sebagian besar uang milik Sarneli masih berlaku dan masih bisa ditukarkan di BI.
"Tapi sebagian besar uang kertasnya itu masih berlaku dan bisa ditukarkan," ujar Syahrun.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Eko Sutriyanto)(Desi Purnamasari/TribunBanten.com)