Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan video viral berisi aksi warga negara asing (WNA) di Bali yang ugal-ugalan saat mengendarai sepeda motor.
Dalam video yang diketahui berlokasi di Seminyak, Bali memperlihatkan seorang WNA melakukan aksi standing alias berkendara dengan mengangkat roda depan sepeda motornya di jalan raya.
WNA tersebut nampak tidak menggunakan perlengkapan berkendara seperti helm.
Begitu juga WNA lain yang berada di belakangnya.
Pihak Polda Bali menyampaikan akan mencari WNA tersebut karena melakukan aksi yang membahayakan pengguna jalan lain.
Baca juga: VIRAL Video 25 Detik, Empat Wanita Bersulang dan Minum Bir Saat Buka Puasa Bersama WNA di Jepara
"Sangat membahayakan sekali, kita sedang melakukan penyelidikan, melakukan pencarian kepada yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu dalam tayangan Kompas TV, Jumat (28/4/2023).
Stefanus pun mengaku sampai saat ini WNA tersebut belum ditemukan. Bagi masyarakat yang mengetahui WNA dimaksud agar segera menyampaikan informasi keberadaan yang bersangkutan ke Polda Bali.
Baca juga: Keberadaannya Bikin Resah Warga Lantung Sumbawa, 5 WNA Asal Tiongkok Akhirnya Dideportasi
"Walaupun sampai saat ini, saat kita tanya ke jajaran memang belum diketemukan. Mohon informasi apabila ada warga yang mengetahui segera sampaikan ke Polda Bali," ungkapnya.
Sebagai informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyatakan telah melakukan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum.
Di mana sepanjang 2023 mulai dari 1 Januari hingga 2 April 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mencatat ada sebanyak 40 WNA dideportasi karena melanggar hukum.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyatakan dari 40 WNA yang sudah di deportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 26 orang dideportasi akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari masa izin tinggal yang diberikan (overstay).
Sementara 14 lainnya akibat melakukan pelanggaran peraturan perundangan lainnya.
Mayoritas WNA yang dideportasi berasal dari Rusia (14 orang), Filipina (4 orang), Amerika Serikat (3 orang), Arab Saudi (3 orang), Britania Raya (3 orang), Nigeria (3 orang), Italia (2 orang), Uzbekistan (2 orang), Australia (1 orang), Kirgistan (1 orang), Latvia (1 orang), Perancis (1 orang), Uganda (1 orang) dan Yordania (1 orang).
"Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial," ucap Sugito.