Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menanggapi ihwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mengubah pola proses penghitungan suara untuk Pemilu 2024 mendatang.
Pengubahan ini, dijelaskan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari agar proses penghitungan suara berlangsung efektif dan tidak menimbulkan korban jiwa terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) seperti Pemilu 2019 lalu.
Titi mengapresiasi langkah KPU di mana model penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang kini menjadi dua panel.
Hal ini ia sebut memang dapat memberikan beban kerja yang lebih ringan saat menghitung suara.
Namun skema ini berdampak pada berkurangnya akses pemilih atau warga masyarakat pada transparansi dan partisipasi untuk mengikuti keseluruhan penghitungan suara di TPS.
Baca juga: Perludem: Medsos Ruang Abu-abu yang Bisa Timbulkan Disinformasi di Pemilu 2024
“Misalnya, saat penghitungan suara pilpres berlangsung, penghitungan suara pemilu DPR juga sedang dilaksanakan, sebagai pemilih atau pemantau kalau saya datang sendirian, saya kan hanya bisa mengikuti salah satu saja,” kata Titi saat dihubungi, Jumat (28/4/2023).
“Padahal saya ingin mengikuti dan memantau keduanya. Tentu itu akhirnya mengurangi kualitas akuntabilitas penghitungan suara dibandingkan praktik penghitungan suara yang dilakukan selama ini,” ia menambahkan.
Lebih lanjut, mekanisme dua panel seperti ini juga memerlukan fasilitasi TPS yang memadai.
Namun sayang, dari praktek pemilu sebelumnya, ada sejumlah TPS yang lokasinya sangat sempit.
Bahkan, jika dibagi dua panel akan sangat mengurangi keleluasaan bergerak dan suara penghitungan yang dilakukan berdekatan bisa mendistorsi konsentrasi antarpanel.
Sehingga Titi mendorong KPU terus mensimulasikan tata cara penghitungan ini agar bisa mengidentifikasi masalah yang bisa muncul dan segera melakukan antisipasi agar tidak mendistorsi kredibilitas pemilu.
“Salah satu tujuan pemungutan suara dilakukan hanya setengah hari dan langsung dilanjutkan dengan penghitungan suara di TPS sejatinya ingin menjamin pemenuhan prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas penghitungan pada para pemilih dan warga masyarakat,” tegas Titi.
“Maka hal itu lah yang harus terus dijaga dan dipastikan tetap berlangsung oleh KPU pada Pemilu 2024 nanti,” ia menambahkan.